radarsurabayabisnis.id - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Sidoarjo terus meningkat sepanjang semester pertama 2026. Selama periode Januari hingga Juni, sebanyak 400 pekerja kehilangan pekerjaan. Jumlah tersebut naik 100 orang dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Di tengah meningkatnya angka PHK, sekitar 600 pekerja di Sidoarjo masih berstatus dirumahkan karena kondisi sejumlah perusahaan belum sepenuhnya pulih.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengingatkan perusahaan agar tidak menjadikan PHK sebagai langkah pertama dalam menghadapi persoalan usaha. PHK diminta menjadi pilihan terakhir setelah berbagai upaya penyelamatan perusahaan dilakukan.
Baca Juga: Tanggul Lumpur Sidoarjo Jebol, Aliran Lumpur Mendekati Rel Kereta Api dan Jalan Raya
Disnaker: Pekerja Dirumahkan Lebih Baik daripada Langsung PHK
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Anwar Khoifin, mengatakan kebijakan merumahkan pekerja masih lebih baik dibandingkan langsung melakukan PHK. Menurutnya, langkah tersebut memberi kesempatan bagi perusahaan untuk memperbaiki kondisi keuangan tanpa kehilangan tenaga kerja yang telah berpengalaman.
"Saat ini sekitar 600 pekerja di Sidoarjo masih berstatus dirumahkan. Kondisi ini memberi ruang bagi perusahaan untuk memperbaiki keuangannya tanpa harus kehilangan tenaga kerja yang sudah berpengalaman," ujarnya, Senin (13/7).
Anwar menjelaskan, pekerja yang dirumahkan tetap memiliki peluang memperoleh penghasilan sesuai kesepakatan yang berlaku. Selain itu, hubungan kerja tetap terjalin sehingga pekerja dapat kembali bekerja ketika kondisi perusahaan membaik.
Disnaker juga terus mengawasi perusahaan yang melakukan PHK agar seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Bus Sekolah Gratis di Sidoarjo Segera Beroperasi, Ini 5 Rute yang Disiapkan
"Kami terus melakukan pendampingan dan mengarahkan pekerja yang terkena PHK agar memperoleh kesempatan kerja baru melalui job fair maupun informasi lowongan kerja yang tersedia," katanya.
Selain melakukan pengawasan, Disnaker secara rutin menggelar bursa kerja untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan sebagai upaya mempercepat penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Sidoarjo.
FSPMI Minta PHK Dilakukan Sesuai Aturan
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Sidoarjo, Suyatno, mengatakan pihaknya saat ini mendampingi sekitar 50 pekerja yang terdampak PHK. Dari jumlah tersebut, 15 orang merupakan pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaan.
Menurutnya, setiap proses PHK harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.
"Perusahaan seharusnya menempuh tahapan terlebih dahulu sebelum melakukan PHK. Pekerja bisa dirumahkan dengan skema yang diatur sehingga PHK benar-benar menjadi pilihan terakhir," tegasnya.
Suyatno menambahkan, FSPMI juga terus mengawal pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK, mulai dari pembayaran pesangon hingga kewajiban lain yang menjadi tanggung jawab perusahaan.
"Kami memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan. Penyelesaian secara musyawarah harus dikedepankan agar hak pekerja terlindungi sekaligus memberi kesempatan bagi perusahaan memulihkan kondisi usahanya tanpa kehilangan sumber daya manusia yang berpengalaman," pungkasnya.
Editor : Hany Akasah