Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

BP BUMN Integrasikan Data Pajak dengan DJP, Pertamina Jadi Proyek Perdana

Hany Akasah • Senin, 13 Juli 2026 | 17:16 WIB
Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) mulai mengintegrasikan data transaksi perusahaan pelat merah dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) mulai mengintegrasikan data transaksi perusahaan pelat merah dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

radarsurabayabisnis.id - Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) mulai mengintegrasikan data transaksi perusahaan pelat merah dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat transparansi, meningkatkan akuntabilitas, serta memperbaiki tata kelola perusahaan milik negara.

Program tersebut diawali oleh PT Pertamina (Persero) sebagai proyek percontohan. Selanjutnya, integrasi data akan diperluas ke sejumlah BUMN lainnya, seperti PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan PT PLN (Persero).

Wakil Kepala BP BUMN Tedi Bharata mengatakan integrasi data menjadi bentuk komitmen BUMN dalam membangun tata kelola perusahaan yang lebih terbuka. Dengan sistem tersebut, Direktorat Jenderal Pajak diharapkan dapat memperoleh laporan transaksi lebih cepat dan lebih akurat.

Baca Juga: Tunggakan Capai Rp 36 Triliun, DJP Tagih 1,85 Juta Wajib Pajak Lewat Email

"Komitmen ini menjadi implementasi bahwa kami lebih terbuka. Direktorat Jenderal Pajak harus mendapatkan laporan transaksi lebih awal dan lebih akurat," ujar Tedi dalam acara Kick Off Uji Coba Program Co-Operative Compliance dengan Penerapan Tax Control Framework dan Integrasi Data Perpajakan di Kantor DJP Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin.

Pertamina Jadi Percontohan, Pelindo dan PLN Menyusul

Menurut Tedi, integrasi data tidak hanya meningkatkan transparansi perusahaan, tetapi juga memperkuat tata kelola (governance), akuntabilitas, serta mendorong peningkatan kinerja BUMN secara keseluruhan.

Ia menjelaskan implementasi program dilakukan secara bertahap, dimulai dari Pertamina sebelum diperluas ke BUMN strategis lainnya.

Baca Juga: Tunggakan Capai Rp 36 Triliun, DJP Tagih 1,85 Juta Wajib Pajak Lewat Email

"Ini adalah langkah awal dari BUMN, diawali oleh Pertamina, kemudian nanti ada Pelindo, kemudian PLN," katanya.

DJP: Integrasi Data Cegah Transaksi yang Belum Dilaporkan

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan integrasi data transaksi merupakan bagian dari pengembangan sistem administrasi perpajakan modern yang mengedepankan prinsip kepercayaan (trust) antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Menurutnya, keberhasilan implementasi di Pertamina diharapkan dapat menjadi acuan bagi BUMN lainnya, bahkan perusahaan swasta, untuk menerapkan sistem serupa.

Bimo menegaskan tujuan utama integrasi data bukan semata-mata meningkatkan penerimaan negara, melainkan memastikan seluruh transaksi bisnis dapat dipantau sejak awal sehingga tidak ada aktivitas yang terlewat dalam pelaporan pajak.

"Intinya adalah tidak ada lagi kejutan ketika terdapat transaksi investasi, pengembangan bisnis, atau transaksi lainnya yang tidak diketahui Direktorat Jenderal Pajak karena belum dilaporkan," ujarnya.

Melalui integrasi data tersebut, pemerintah berharap sistem pelaporan perpajakan menjadi lebih akurat, transparan, dan efisien. Di sisi lain, BUMN juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.

Editor : Hany Akasah
#BP BUMN #djp #pajak #pertamina #pelindo