Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Dukung Net Zero Emission, OJK Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon Nasional Lewat Bursa Karbon

Hany Akasah • Jumat, 10 Juli 2026 | 11:15 WIB
PERDAGANGAN KARBON: OJK terbitkan POJK 10/2026 untuk perkuat regulasi perdagangan karbon melalui Bursa Karbon Nasional.
PERDAGANGAN KARBON: OJK terbitkan POJK 10/2026 untuk perkuat regulasi perdagangan karbon melalui Bursa Karbon Nasional.

RADAR SURABAYA BISNIS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Aturan yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 Juli 2026 ini diharapkan dapat mengakselerasi penyelenggaraan nilai ekonomi karbon di sektor jasa keuangan.

Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 ini merupakan bentuk dukungan strategis OJK terhadap kebijakan pemerintah dalam menyelenggarakan instrumen nilai ekonomi karbon serta upaya pengendalian emisi gas rumah kaca secara nasional.

Baca Juga: Patra Logistik Perkuat Implementasi HSSE melalui Penguatan Kompetensi Pengelolaan Risiko Operasional

Terdapat beberapa substansi krusial dalam aturan terbaru ini. Salah satu perubahan utamanya adalah kewajiban pencatatan Unit Karbon yang diperdagangkan melalui Penyelenggara Bursa Karbon agar masuk ke dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). 

Sistem SRUK ini secara resmi menggantikan peran Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) yang sebelumnya digunakan.

Lebih lanjut, regulasi ini juga mengatur perluasan lingkup Unit Karbon, termasuk mengizinkan perdagangan atas unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRUK. 

Baca Juga: Trump Nyatakan Gencatan Senjata dengan Iran Berakhir, Harga Minyak Dunia Langsung Meroket

Terkait keamanannya, OJK menegaskan bahwa ketentuan mengenai prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku penuh bagi setiap pihak yang terlibat dalam transaksi di Bursa Karbon.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, sebelumnya telah menekankan pentingnya pemahaman yang utuh dan komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan mengenai alur perjalanan pasar maupun bursa karbon. 

Partisipasi aktif dari berbagai pihak mulai dari pelaku industri, akademisi, hingga masyarakat sangat dibutuhkan demi mendukung target pencapaian Net Zero Emission Indonesia pada tahun 2060 atau bahkan lebih cepat.

Baca Juga: PS Box Jadi Tren di Warkop Surabaya, Main PS4 Cuma Rp10 Ribu per Jam

Editor : Hany Akasah
#perdagangan #ojk #peraturan #POJK #karbon