Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Bikin Kaget Pelari Kalcer! DJP Mulai Pungut Pajak dari Pengguna Strava, Segini Rincian Kenaikan Tarifnya

Hany Akasah • Kamis, 2 Juli 2026 | 18:26 WIB
ILUSTRASI: aplikasi Strava. DJP resmi menetapkan langganan premium Strava kena PPN 11 persen. (IST)
ILUSTRASI: aplikasi Strava. DJP resmi menetapkan langganan premium Strava kena PPN 11 persen. (IST)

RADAR SURABAYA BISNIS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperluas basis penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. 

Mulai Mei 2026, DJP resmi menunjuk aplikasi kebugaran Strava Inc. beserta enam perusahaan digital asing lainnya sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menegaskan bahwa pengenaan PPN sebesar 11 persen ini hanya berlaku bagi pengguna yang melakukan transaksi atau berlangganan layanan premium (Strava Premium).

Baca Juga: Ornamen Kelenteng Cu An Kiong Disulap Jadi Busana Modern untuk Gen Z.

"Prinsipnya, setiap konsumsi barang dan jasa di Indonesia dikenakan PPN, termasuk layanan digital yang berasal dari luar negeri. Namun dampaknya hanya dirasakan oleh pengguna yang berlangganan, sementara pengguna fitur gratis tidak dikenai PPN," ujar Inge dalam keterangan resminya.

Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian regulasi perpajakan terhadap pesatnya perkembangan model bisnis digital. Melalui skema ini, perusahaan digital yang ditunjuk wajib memungut PPN dari pelanggan di Indonesia dan menyetorkannya ke kas negara.

Sebagai ilustrasi dampak penetapan ini, apabila biaya langganan Strava Premium sebelumnya sebesar Rp50.000 per bulan, maka dengan tambahan PPN 11 persen, pengguna harus membayar penyesuaian harga menjadi Rp55.500.

Baca Juga: Kadin Jatim Soroti Aturan Rokok Polos, Dinilai Bisa Mengancam Industri dan Petani Tembakau.

Penunjukan pemungut PMSE baru ini merupakan strategi optimalisasi pendapatan negara. Hingga akhir Mei 2026, DJP mencatat total penerimaan pajak dari ekonomi digital telah mencapai Rp52,85 triliun.

Dari jumlah tersebut, PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan nilai mencapai Rp40,55 triliun. Sisanya berasal dari pajak transaksi aset kripto (Rp2,06 triliun), pajak fintech peer-to-peer lending (Rp4,98 triliun), dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Rp5,26 triliun).

Selain Strava, enam perusahaan digital lain yang turut ditunjuk sebagai pemungut baru PPN PMSE adalah Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC.

Baca Juga: Jawa Timur Defisit Perdagangan US$2,80 Miliar, Ekspor Anjlok dan Impor Melejit

Perusahaan-perusahaan ini bergerak di beragam sektor, mulai dari penyedia kecerdasan buatan (AI), riset, hingga pendidikan.

Hingga saat ini, DJP telah menunjuk total 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, di mana 233 di antaranya telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak ke negara.

Baca Juga: Pasar Digital RI Tembus 230 Juta Pengguna, Pemerintah Akan Siapkan Regulasi Etika AI

Editor : Hany Akasah
#strava #pajak #pelari #hobi #ppn