Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Kadin Jatim Soroti Aturan Rokok Polos, Dinilai Bisa Mengancam Industri dan Petani Tembakau.

Mus Purmadani • Kamis, 2 Juli 2026 | 15:48 WIB
Industri hasil tembakau menopang kehidupan lebih dari 90 ribu tenaga kerja langsung dan sekitar 387 ribu petani tembakau dan cengkih.
Industri hasil tembakau menopang kehidupan lebih dari 90 ribu tenaga kerja langsung dan sekitar 387 ribu petani tembakau dan cengkih.

radarsurabayabisnis.id - Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur meminta pemerintah mempertimbangkan keberlanjutan industri hasil tembakau (IHT) dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Ketua Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, mengatakan rancangan aturan tersebut memuat sejumlah ketentuan seperti penerapan kemasan rokok polos tanpa merek, pembatasan kadar tar dan nikotin, serta pelarangan penggunaan bahan tambahan tertentu pada produk hasil tembakau.

Baca Juga: Ekspor Tembakau Jatim Tembus US$1 Miliar, Serap 150 Ribu Pekerja, Pemprov Minta Aspirasi Didengar

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dibahas secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan karena sektor pertembakauan memiliki kontribusi strategis terhadap perekonomian nasional maupun daerah.

"Pembahasan kebijakan ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri hasil tembakau, karena dampaknya sangat luas," ujar Adik di Surabaya, Rabu (2/7).

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi keberlangsungan ekosistem pertembakauan nasional. Karena itu, proses penyusunannya perlu mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, hingga ketenagakerjaan.

Jawa Timur Jadi Pusat Industri Tembakau Nasional

Adik menjelaskan Jawa Timur merupakan pusat ekosistem pertembakauan nasional dengan kontribusi sekitar 43,9 persen terhadap produksi tembakau nasional.

Selain itu, sekitar 70 persen penerimaan cukai hasil tembakau nasional atau mencapai Rp161,24 triliun pada 2024 berasal dari provinsi ini.

Baca Juga: Dipakai Cerutu Premium Eropa, Tembakau Jember Kini Bakal Tembus Rusia dan Tiongkok

Sektor tersebut juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pajak rokok sebesar Rp14 triliun serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp3,57 triliun sepanjang 2024.

Di sektor ketenagakerjaan, industri hasil tembakau menopang kehidupan lebih dari 90 ribu tenaga kerja langsung, sekitar 387 ribu petani tembakau dan cengkih, serta ribuan pelaku usaha mikro dan sektor pendukung lainnya.

"Posisi strategis ini menjadikan industri hasil tembakau sebagai bagian penting dari rantai ekonomi, mulai dari sektor hulu hingga hilir," katanya.

Karena itu, Kadin Jawa Timur berharap pemerintah membuka ruang diskusi yang lebih mendalam sebelum aturan ditetapkan.

Menurut Adik, dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan pelaku industri, tetapi juga jutaan masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada ekosistem pertembakauan.

"Kebijakan publik yang baik harus didasarkan pada asas keterpaduan, keadilan, dan keseimbangan berbasis data empiris, bukan atas dasar sentimen atau tekanan ideologis sepihak," tegasnya.

Kemenperin: Industri Tembakau Didominasi IKM

Sementara itu, Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Nugraha Prasetya Yogie, menyebut terdapat sekitar 1.700 unit usaha industri hasil tembakau di Indonesia.

Sebanyak 87 persen di antaranya merupakan industri kecil dan menengah (IKM).

Ia mengatakan nilai investasi sektor tersebut mencapai sekitar Rp374 triliun. Indonesia juga tercatat sebagai eksportir produk tembakau terbesar keenam di dunia.

Menurut Nugraha, apabila sejumlah ketentuan dalam RPMK diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi industri, peredaran rokok ilegal berpotensi meningkat sehingga dapat mengurangi penerimaan negara.

"Potensi kehilangan penerimaan akibat peningkatan rokok ilegal diperkirakan mencapai minimal Rp31 triliun. Hal ini tentu sangat disayangkan apabila kebijakan yang diterapkan tidak mendukung keberlangsungan industri," ujarnya.

Kemenkes Pastikan Ruang Dialog Tetap Terbuka

Di sisi lain, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Hanifah Rogayah, menegaskan pemerintah tetap membuka ruang dialog dalam penyusunan RPMK.

Hanifah menjelaskan pengaturan mengenai standardisasi kemasan serta pelarangan bahan tambahan tertentu merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, terutama bagi remaja dan anak-anak.

"Kami menyusun RPMK dengan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, serta para pemangku kepentingan," kata Hanifah.

Editor : Hany Akasah
#petani tembakau #tembakau jawa timur #menteri kesehatan #kadin jatim #industri rokok