RADAR SURABAYA BISNIS - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama sejumlah perusahaan e-commerce (marketplace) besar di Indonesia sepakat untuk menunda kenaikan biaya layanan bagi para pelapak UMKM.
Penundaan ini dilakukan sembari menunggu rampungnya proses integrasi sistem pendataan antara pemerintah dan platform digital.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, langkah penundaan ini disepakati agar pemerintah dapat memprioritaskan integrasi platform SAPA UMKM dengan sistem internal milik masing-masing marketplace, seperti Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
Baca Juga: Pakar ITS Ungkap Risiko Biodiesel B50, Efek Filter Tersumbat hingga Korosi Mesin
"Platform dan Kementerian UMKM, sepakat untuk kami hold terlebih dahulu dan kami integrasikan sistem ini supaya cepat," tegas Maman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Langkah strategis ini ditujukan untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan perlindungan dan peningkatan daya saing usaha mikro dan kecil (UMK) di platform digital.
Hal ini sejalan dengan amanat Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Baca Juga: Generasi Z Makin Disiplin Menabung, Aplikasi Keuangan Digital Jadi Andalan
Lebih lanjut, regulasi baru tersebut juga mengatur adanya potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria. Oleh karena itu, integrasi dengan SAPA UMKM menjadi sangat krusial.
Maman menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan pelaku UMK benar-benar memperoleh manfaat dari regulasi baru ini.
Dengan sistem yang terintegrasi, identifikasi pelaku usaha yang berhak menerima insentif potongan biaya dapat berlangsung secara otomatis dan tepat sasaran, sebelum nantinya membahas kebijakan lain yang berpotensi menambah beban biaya bagi penjual.
Baca Juga: Mengapa Sensus Ekonomi 2026 Penting dan Hanya Dilakukan Setiap 10 Tahun?
Editor : Hany Akasah