Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Harga LNG Industri Turun Drastis, PGN Siap Amankan Pasokan Gas Nasional

Hany Akasah • Selasa, 30 Juni 2026 | 19:06 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia umumkan penurunan harga LNG industri di DPR, Jakarta, Senin (29/6).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia umumkan penurunan harga LNG industri di DPR, Jakarta, Senin (29/6).

RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengambil langkah strategis untuk menjaga daya saing sektor industri nasional. 

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengumumkan kebijakan penurunan harga Liquefied Natural Gas (LNG) bagi industri non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika fluktuasi harga minyak mentah yang memengaruhi harga perolehan LNG, sekaligus menjawab aspirasi dari asosiasi pelaku industri dan serikat pekerja.

Baca Juga: Peluang Emas! LPDP Tahap II 2026 Bidik Talenta Industri Strategis Nasional

"Atas dasar arahan Bapak Presiden, bahwa Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan masukan dari industri itu kurang lebih sekitar 15 sampai 16 dolar per MMBTU, tapi setelah kita menghitung dan kami sudah perkenalkan ke Bapak Presiden, (harga LNG) diturunkan menjadi 13 dolar per MMBTU," tegas Bahlil usai rapat di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Sebelumnya, harga LNG non-HGBT di tingkat konsumen akhir pada tiga provinsi tersebut menyentuh kisaran USD 20,57 per MMBTU. 

Penurunan harga yang signifikan ini direalisasikan melalui optimalisasi struktur biaya dan peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG, mulai dari sektor hulu, biaya pemrosesan, hingga infrastruktur dan tata niaga.

Baca Juga: Pendapatan Turun, Laba Pertamina Justru Naik Jadi Rp55,2 Triliun, Ini Rahasianya

Selain LNG, Kementerian ESDM juga memastikan stabilitas harga pada skema pasokan lainnya. Harga gas bumi HGBT tetap dipatok pada USD 6,5 per MMBTU (sebagai bahan baku) dan USD 7 per MMBTU (sebagai bahan bakar). 

Sementara itu, harga gas pipa non-HGBT di Jawa Barat dipastikan tidak mengalami kenaikan, yakni bertahan di rata-rata USD 9,6 per MMBTU.

Kebijakan pro-bisnis ini mendapat dukungan penuh dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Direktur Utama PGN, Arief K. Risdianto, mengapresiasi keputusan pemerintah yang dinilai mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan.

Baca Juga: Peluang Pertamax Turun Pekan Depan, Ternyata Masih Butuh Kajian Panjang

Sebagai Subholding Gas Pertamina, PGN menyatakan kesiapannya dalam mengimplementasikan ketentuan tersebut di lapangan. 

"Kami akan terus memastikan pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat," ungkap Arief.

Ke depan, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan SKK Migas, badan usaha, dan kementerian terkait guna memastikan alokasi pasokan dan penyesuaian harga di lapangan berjalan efektif dan tepat sasaran. 

Baca Juga: Insentif Mobil Listrik Batal Lagi, Subsidi Rp5 Juta untuk Motor Masih Menunggu

Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi angin segar bagi pelaku usaha untuk terus menggerakkan roda ekonomi nasional.

Editor : Hany Akasah
#pgn #harga #menteri esdm #bahlil lahadalia