Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Batas Nikotin 1 Mg Ditolak, Industri Rokok Terancam Kehilangan Rp700 Triliun

Hany Akasah • Senin, 29 Juni 2026 | 15:13 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara tegas menolak usulan pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram (mg).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara tegas menolak usulan pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram (mg).

radarsurabayabisnis.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara tegas menolak usulan pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram (mg) dan tar 10 mg dalam rancangan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Pemerintah menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang sangat besar, termasuk hilangnya nilai ekonomi industri hasil tembakau hingga mencapai Rp700 triliun serta mengganggu keberlangsungan industri kretek nasional.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, mengatakan sektor hasil tembakau selama ini memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, baik melalui penerimaan negara dari cukai maupun penyerapan tenaga kerja.

Baca Juga: Cukai Rokok 2027 Tak Naik, Pemerintah Fokus Berantas Rokok Ilegal

"Apakah nilai ekonomi yang Rp700 triliun ini sudah tidak kita butuhkan lagi?" ujar Merrijantij dalam Diskusi Masyarakat Pemerhati Tembakau di Jakarta Selatan, Jumat (26/6).

Menurutnya, mayoritas produk rokok yang diproduksi di Indonesia merupakan rokok kretek dengan pangsa pasar mencapai 97 persen, sementara rokok putih hanya sekitar 3 persen.

Karakteristik rokok kretek membuat kadar tar yang dihasilkan relatif lebih tinggi dibandingkan rokok putih. Saat ini, Standar Nasional Indonesia (SNI) menetapkan batas tar sebesar 55 mg dengan rata-rata hasil pengujian industri berada di kisaran 35 mg.

Baca Juga: Rokok Ilegal di Sidoarjo Makin Marak, 267 Bungkus Disita Operasi Gabungan

Sementara itu, rancangan aturan baru mengusulkan batas maksimal tar hanya 10 mg.

"Artinya semua rokok kretek yang 97 persen ini akan tutup dan tidak bisa operasional. Apakah kita sudah siap?" katanya.

Selain itu, Kemenperin juga menilai pembatasan kadar nikotin hingga 1 mg berpotensi meningkatkan ketergantungan industri terhadap bahan baku impor.

Pasalnya, tembakau yang diproduksi petani Indonesia dikenal memiliki kadar nikotin tinggi, bahkan dapat mencapai 8 mg. Jika batas nikotin dipatok hanya 1 mg, maka industri dinilai harus beralih menggunakan bahan baku impor yang memiliki kadar nikotin lebih rendah, yakni sekitar 1 hingga 1,5 mg.

"Kalau kita meminta ini diturunkan menjadi satu, artinya industri yang ada saat ini harus menggunakan nikotin yang berasal dari impor," jelas Merrijantij.

Kemenperin juga menyatakan keberatan terhadap rencana penyeragaman warna dan jenis huruf pada kemasan rokok karena dinilai dapat menghilangkan identitas serta diferensiasi produk masing-masing produsen.

Selain itu, pembatasan bahan tambahan juga dikhawatirkan menghapus formulasi khas yang selama ini menjadi rahasia dagang setiap perusahaan rokok.

"Kalau semuanya tidak diperbolehkan, artinya rokok dari perusahaan A dan perusahaan B memiliki rasa yang sama. Ini sama seperti tingwe atau linting sendiri," ujarnya.

Di sisi lain, Kemenperin menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72 Tahun 2008.

Berdasarkan perhitungan Kemenperin, potensi kebocoran penerimaan negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai 13,9 persen atau setara Rp31 triliun.

Melalui revisi aturan tersebut, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap mesin pelinting, distribusi kertas rokok, hingga filter guna mendukung produksi rokok legal dan menekan peredaran produk ilegal di pasar domestik.

Editor : Hany Akasah
#pembatasan nikotin #rokok #tembakau #kemenperin