radarsurabayabisnis.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dipastikan akan segera mencairkan dana nasabah korporasi milik PT Pakerin yang tersimpan di Bank Prima Master sebesar Rp159 miliar. Pencairan tersebut diperuntukkan bagi pembayaran pesangon 2.500 karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepastian itu disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers secara virtual pada Minggu (28/6). Said yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menjelaskan bahwa proses administrasi pencairan tinggal menunggu tanda tangan dari jajaran direksi PT Pakerin.
"Dana likuid ini akan dikeluarkan oleh LPS dengan persyaratan ditandatangani oleh dua hingga tiga direksi PT Pakerin. Ini sedang dalam proses dan digunakan untuk membayar pesangon karyawan," ujar Said di hadapan awak media.
Sebagaimana diketahui, OJK telah mencabut izin usaha Bank Prima Master karena mengalami permasalahan likuiditas dan solvabilitas dengan rasio kecukupan modal (CAR) yang negatif. Total dana PT Pakerin yang semula ditempatkan di bank tersebut diperkirakan mencapai Rp800 miliar hingga Rp1 triliun dan kini berada dalam pengawasan OJK serta proses likuidasi.
Baca Juga: Ancaman PHK Ribuan Pekerja Meningkat, DPRD Jatim Minta Satgas PHK Dibentuk
Meskipun terjadi guncangan finansial, Said Iqbal menegaskan bahwa PT Pakerin menyatakan kesiapannya untuk tetap melanjutkan roda usaha. Pasalnya, masih terdapat sisa dana perusahaan di Bank Prima yang dapat dipakai untuk operasional, yakni sekitar Rp500 miliar hingga Rp600 miliar.
Lebih lanjut, pemerintah berjanji memberikan jaminan kepada PT Pakerin untuk mengakses pinjaman modal kerja dari perbankan, dengan agunan berupa dana hasil likuidasi tersebut. Melalui skema itu, pemerintah berharap PT Pakerin dapat memanggil kembali pekerja yang telah di-PHK setelah seluruh urusan administrasi dan ketenagakerjaan rampung.
"Solusi ini sudah dibicarakan dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Presiden pun telah mengetahui persoalan ini," tambah Said.
Baca Juga: Atasi Badai PHK, Anggaran Rp6,26 Triliun Disiapkan untuk 150 Ribu Peserta Magang
Untuk meredam dampak sosial yang lebih luas, Said Iqbal mengaku akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Langkah tersebut ditempuh guna memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, seandainya PHK massal tidak dapat dihindari.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, memberikan penjelasan teknis terkait proses likuidasi. Menurut Farid, bank yang dicabut izinnya tetap menjalani proses likuidasi yang mengacu pada Undang-Undang LPS, termasuk pelaksanaan penjaminan simpanan nasabah.
Farid menegaskan bahwa LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan tetap memperhatikan persyaratan yang berlaku. "Dalam hal nasabah memiliki simpanan lebih dari Rp2 miliar, maka sisanya tergantung dari hasil pencairan aset dan dibagikan secara proporsional sesuai dengan urutan prioritas pembayaran menurut undang-undang," ungkap Farid, Senin (22/6) lalu.
Bank Prima Master diketahui berada di bawah kendali Henry Susilowidjojo, Steven Tirtowidjojo, dan David Siemens Kurniawan—yang merupakan anak-anak dari Soegiharto Njoo, pendiri PT Pakerin. Adapun David Siemens Kurniawan saat ini menjabat sebagai pengendali sekaligus Direktur Utama PT Pakerin.
Dengan adanya kepastian pencairan dari LPS, para pekerja yang terkena PHK kini menantikan realisasi pembayaran pesangon sebagai bagian dari hak normatif mereka pasca-likuidasi bank tempat dana perusahaan mengendap