RADAR SURABAYA BISNIS - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan normal kembali.
Keputusan ini diambil seiring dengan membaiknya kondisi pasokan batubara untuk kebutuhan energi primer pembangkit listrik PT PLN (Persero).
Sebelumnya, pemerintah sempat mengambil langkah tegas dengan menahan sementara pengiriman ekspor batubara tertentu. Langkah ini merupakan intervensi jangka pendek guna mengamankan keandalan pasokan listrik nasional.
Baca Juga: Eri Cahyadi Lantik 57 Pejabat Pemkot Surabaya, Tak Capai Target Lebih Baik Mundur
Hingga saat ini, pemerintah berhasil mengamankan sekitar 141 juta metrik ton (MT) batubara untuk kebutuhan PLN, dari total kebutuhan tahunan yang mencapai 154 juta MT.
"Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal," ujar Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, di Jakarta, Jumat (26/6).
Anggi menambahkan, volume ekspor yang sebelumnya sempat ditahan telah disesuaikan secara proporsional dengan kebutuhan operasional PLN.
Baca Juga: Jatim Butuh Investasi Rp220 Triliun untuk Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen pada 2029
Meski ekspor telah dibuka kembali, Kementerian ESDM menegaskan bahwa pengawasan ke depan akan jauh lebih ketat. Pemerintah tengah melakukan mitigasi risiko untuk memastikan stabilitas pasokan listrik jangka panjang tidak kembali terganggu.
Proses pengadaan energi primer oleh PLN akan diawasi oleh tim gabungan yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
"Langkah pengawasan ini adalah hal yang wajar dan diperlukan guna memastikan pelaksanaan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau *Domestic Market Obligation* (DMO) dilakukan dengan baik dan semestinya," jelas Anggi.
Baca Juga: Pemerintah Suntik Dana Rp1,96 Triliun ke 3 Lembaga Keuangan Global, Ini Rinciannya
Bagi pelaku usaha, pemerintah memastikan tidak ada penerbitan aturan atau pembatasan baru terkait hal ini. Pengawasan akan difokuskan pada penegakan kerangka regulasi yang sudah eksis, khususnya pemenuhan DMO sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dengan kepastian ini, pelaku bisnis pertambangan diharapkan dapat kembali mengoptimalkan kuota ekspornya dengan tetap memprioritaskan komitmen pasokan domestik.
Baca Juga: Patuhi PP Tunas, TikTok dan YouTube Hapus 4,7 Juta Akun Pengguna di Bawah Umur
Editor : Hany Akasah