Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Patuhi PP Tunas, TikTok dan YouTube Hapus 4,7 Juta Akun Pengguna di Bawah Umur

Hany Akasah • Jumat, 26 Juni 2026 | 14:40 WIB
DILARANG: Peraturan sosmed untuk anak resmi diterbitkan Kemkomdigi, membatasi akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun dan akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026
DILARANG: Peraturan sosmed untuk anak resmi diterbitkan Kemkomdigi, Jutaan akun anak dihapus imbas aturan PP Tunas.

RADAR SURABAYA BISNIS – Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai menunjukkan dampak signifikan pada platform digital di Indonesia. 

Raksasa teknologi seperti TikTok dan YouTube tercatat telah menonaktifkan jutaan akun pengguna di bawah umur sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa hingga Juni 2026, TikTok telah menghapus sekitar 4,1 juta akun anak. 

Baca Juga: Tahan 50 Tahun dan Lolos Uji 6 Ton, Jembatan Kaca Bromo Siap Jadi Magnet Baru Wisatawan

Sementara itu, platform berbagi video milik Google, YouTube, juga telah mengambil langkah serupa dengan menonaktifkan sekitar 600.000 akun anak pada Mei 2026.

"Secara keseluruhan, sebanyak 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan oleh platform digital. Kami ingin platform lain untuk mengikuti," tegas Meutya Hafid dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2026).

Langkah agresif penonaktifan akun ini bukan sekadar pembersihan data, melainkan kewajiban operasional bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 

Baca Juga: Konsumsi BBM Subsidi Jatim Meningkat, Pertamina Percepat Distribusi Lewat Skema Double Alih Suplai

Aturan PP Tunas memaksa platform untuk menerapkan sistem pengamanan yang sesuai dengan tingkat risiko layanan mereka. Hal ini mencakup pengaturan batasan usia, perlindungan data pribadi anak, pembatasan konten berbahaya, hingga penyediaan fitur keselamatan khusus.

Dari kacamata industri, regulasi ini menuntut perusahaan teknologi untuk mengevaluasi kembali arsitektur layanan mereka. Pemerintah mendorong agar platform tidak hanya membatasi akses, tetapi juga merombak desain layanan dari hulu agar secara bawaan aman bagi pengguna anak.

Sebagai tindak lanjut kepatuhan industri, saat ini sekitar 200 platform digital telah menyerahkan dokumen self assessment kepada pemerintah. 

Baca Juga: Anggota DPD RI Lia Istifhama Optimisme Madura Bersiap Jadi Pusat Ekonomi Baru Jatim Pasca Peresmian Jalan 1.151 Km

Komdigi tengah memproses berkas tersebut untuk menilai klasifikasi tingkat risiko masing-masing platform.

Keberhasilan penerapan PP Tunas ini diyakini akan menciptakan ekosistem bisnis digital yang lebih bertanggung jawab, meski pelaksanaannya menuntut komitmen tinggi dari para pengembang platform serta dukungan penuh dari masyarakat dan ekosistem media.

Baca Juga: Dulu Nonton Bioskop Ada Kelas Sosialnya, Penonton Kelas Tiga Sering Digigit Kutu Busuk

Editor : Hany Akasah
#anak anak #tiktok #youtube #akun sosmed #komdigi