Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Tak Bisa Sembarangan Lagi, Produksi Air Minum Kemasan Bakal Wajib SNI di 2026

Hany Akasah • Kamis, 18 Juni 2026 | 16:51 WIB
ILUSTRASI: Berbagai produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
ILUSTRASI: Berbagai produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menetapkan bahwa kewajiban label Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) akan berlaku efektif mulai Oktober 2026. 

Langkah strategis ini diambil guna menjamin keamanan, kualitas mutu produk di masyarakat, serta mendongkrak daya saing industri nasional.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa aturan kewajiban SNI untuk industri AMDK ini tertuang secara rinci dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 62 Tahun 2024. 

Baca Juga: Organda Jatim Pastikan Tarif Bus AKDP Belum Naik Meski BBM dan Sparepart Melonjak

Kebijakan tersebut mencakup lima kategori utama produk, yakni Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, Air Minum Embun, dan Air Minum pH Tinggi.

"Industri AMDK memiliki peran krusial sebagai penyedia kebutuhan dasar masyarakat sekaligus sektor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, implementasi Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 ini harus dipandang sebagai upaya memperkuat standardisasi, perlindungan konsumen, dan keamanan mutu produk," ungkap Agus melalui keterangan tertulisnya.

Sebagai langkah transisi menuju pemberlakuan aturan tersebut, pemerintah terus memperkuat kesiapan para pelaku industri. Kemenperin fokus pada pemberian pendampingan teknis, peningkatan pemanfaatan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta penguatan kolaborasi dengan asosiasi terkait di berbagai daerah.

Baca Juga: Hampir 500 Ribu UMKM dan Ribuan Perusahaan di Surabaya Jadi Target Sensus Ekonomi 2026

Dalam implementasinya, Kemenperin juga mengapresiasi Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) yang aktif menjadi mitra strategis dalam menyosialisasikan regulasi ini. 

Selain fokus pada aspek kepatuhan mutu, industri AMDK juga didorong untuk mengadopsi prinsip industri hijau melalui efisiensi sumber daya, pengurangan limbah, dan penerapan ekonomi sirkular demi pembangunan yang berkelanjutan.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lepas tangan selama masa transisi ini. Berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah telah dikerahkan untuk membantu pelaku industri.

Baca Juga: Harga Minyakita Tetap Rp15.700 per Liter, Pemerintah Batal Naikkan HET

Salah satu wujud nyatanya adalah kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pendaftaran sertifikat SNI yang diselenggarakan oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru bagi puluhan pelaku industri AMDK.

"Pendampingan ini penting agar implementasi kebijakan berjalan efektif, meningkatkan kepatuhan industri, sekaligus memperkuat basis data industri nasional sebagai landasan penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran," pungkas Emmy. 

Melalui upaya terpadu ini, diharapkan seluruh pelaku usaha AMDK siap sebelum regulasi wajib SNI resmi diberlakukan pada 2026.

Baca Juga: Diawasi Ketat, Kementan Kucurkan Anggaran Triliunan untuk Produsen Benih Perkebunan

Editor : Hany Akasah
#kemenperin #air minum #Mutu #sni #amdk