radarsurabayabisnis.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan masih terdapat sekitar 130 perusahaan kelapa sawit yang belum menyesuaikan harga tandan buah segar (TBS) petani sesuai ketentuan pemerintah daerah. Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri kini terus melakukan penelusuran terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Menurut Amran, mayoritas perusahaan sawit sebenarnya sudah mulai menaikkan harga TBS setelah pemerintah melakukan pemantauan intensif. Saat ini diperkirakan sekitar 80 hingga 90 persen perusahaan telah mengikuti harga acuan yang berlaku di masing-masing daerah.
Baca Juga: Danantara Jadi Pengawas Tunggal Ekspor Sawit dan Batu Bara, Awasi Manipulasi Transaksi
"Sudah 80, 85, mungkin 90 persen sudah menaikkan harga TBS. Tetapi yang belum naik, tetap kita telusuri bersama Satgas," kata Amran dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (17/6).
Jumlah Perusahaan yang Belum Naikkan Harga Terus Menurun
Berdasarkan laporan harian yang diterima Kementerian Pertanian, jumlah perusahaan yang belum menaikkan harga TBS turun cukup signifikan.
Sebelumnya tercatat ada sekitar 274 perusahaan yang belum melakukan penyesuaian harga. Kini jumlah tersebut tinggal sekitar 130 perusahaan.
"Sekarang tinggal 130-an perusahaan yang belum menaikkan. Yang lainnya sudah naik, tetapi tetap kita monitor. Bukan saja naik lalu turun kembali, tidak. Kita monitor seluruh Indonesia," ujar Amran.
Harga TBS Berbeda di Setiap Daerah
Amran menjelaskan harga TBS tidak sama di seluruh Indonesia karena ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah melalui mekanisme yang berlaku di tingkat provinsi.
Baca Juga: Ekspor Batu Bara dan Sawit Bakal Dikelola BUMN Khusus, Ini Kekhawatiran Pelaku Usaha
Karena itu, perusahaan sawit diwajibkan membeli TBS petani sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
"Harganya berbeda-beda per wilayah. Ada yang Rp3.000, ada yang Rp3.600 per kilogram, berbeda-beda," katanya.
Mentan Sebut Penurunan Harga TBS Sebagai Anomali
Sebelumnya, Amran menilai turunnya harga TBS di tengah tingginya harga minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO) dunia merupakan kondisi yang tidak wajar.
Menurutnya, kenaikan harga CPO di pasar internasional dan menguatnya nilai tukar dolar AS terhadap rupiah justru seharusnya mendorong harga TBS petani ikut meningkat.
"Ini anomali. Di saat harga harusnya naik 10 persen, justru turun," ujar Amran.
Karena itu, pemerintah mengumpulkan asosiasi petani sawit, perusahaan pengolahan, eksportir, Satgas Pangan, serta aparat penegak hukum untuk memastikan harga TBS kembali mengikuti ketentuan yang berlaku.
Perusahaan Diminta Patuhi Harga yang Ditetapkan Daerah
Amran menegaskan seluruh perusahaan kelapa sawit wajib mematuhi harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah daerah melalui peraturan gubernur.
Menurutnya, tidak boleh ada perusahaan yang membeli buah sawit petani di bawah harga acuan yang telah ditetapkan.
"Kalau Rp3.200 harusnya tetap Rp3.200 per kilogram. Kalau ada yang Rp3.600, kembali ke Rp3.600 berdasarkan wilayah. Tetapi harus mengikuti peraturan gubernur dan harga yang dikeluarkan pemerintah daerah," tegasnya.
Keluhan Petani Jadi Perhatian Pemerintah
Persoalan harga TBS mencuat setelah banyak petani sawit mengeluhkan turunnya harga pembelian di tingkat pabrik.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono sebelumnya mengungkapkan penurunan harga terjadi di berbagai daerah dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp50 hingga mencapai Rp1.200 per kilogram di Sulawesi Barat.
Pemerintah memastikan akan terus mengawasi pergerakan harga TBS di seluruh Indonesia agar petani memperoleh harga yang sesuai dengan ketentuan dan kondisi pasar.
Editor : Hany Akasah