RADAR SURABAYA BISNIS - Industri telekomunikasi di Indonesia tengah bersiap menghadapi perubahan signifikan terkait regulasi pendaftaran pelanggan seluler.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan bahwa sistem registrasi kartu SIM berbasis biometrik atau pengenalan wajah akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Juli 2026.
Dari sisi bisnis dan keamanan ekosistem digital, regulasi ini merupakan strategi mitigasi untuk menutup celah penipuan online yang kerap mengeksploitasi identitas palsu atau fiktif. Kesiapan infrastruktur operator seluler menjadi kunci utama keberhasilan program ini.
Baca Juga: AS Iran Sepakat Damai, Selat Hormuz Dibuka, Begini Respons Indonesia
Komdigi mengonfirmasi bahwa teknologi ini telah melewati tahap uji coba sebanyak lebih dari 1,7 juta kali guna memastikan akurasi dan kesiapan sistem sebelum peluncuran nasional.
Aturan baru ini juga membawa penyesuaian bagi pelaku industri terkait manajemen pengguna. Terdapat regulasi batasan kepemilikan nomor, di mana satu pelanggan hanya dapat memiliki total maksimal sembilan nomor seluler.
Secara spesifik, pendaftaran dibatasi maksimal tiga nomor untuk setiap operator, seperti Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart.
Baca Juga: Sebar Dividen Rp 5,04 T, ANTAM Kebut Hilirisasi Nikel dan Proyek Baterai Kendaraan Listrik
Penerapan verifikasi biometrik dirancang agar tidak mengganggu kecepatan akuisisi pelanggan baru. Proses pemindaian wajah hingga verifikasi otomatis diklaim dapat tuntas dalam waktu satu menit, asalkan data yang diberikan valid.
Kebijakan ini hanya wajib bagi pengguna yang mengaktifkan nomor baru setelah tanggal pemberlakuan; pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang pemindaian wajah. Bagi anak di bawah umur yang belum memiliki KTP, proses registrasi tetap diakomodasi menggunakan data orang tua atau wali resmi.
Menjawab kekhawatiran terkait privasi data konsumen yang sangat sensitif dalam industri teknologi, pemerintah menjamin perlindungannya.
Baca Juga: Kopi Hutan Jatim Tumbuh Pesat, DPD RI Lia Istifhama Optimistis Potensi Desa Devisa Bisa Melejit
Data biometrik pemindaian wajah tidak akan disimpan pada server operator seluler maupun Komdigi, melainkan dikelola langsung dengan standar keamanan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Editor : Hany Akasah