radarsurabayabisnis.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi usaha ekspedisi impor, Dina Marisa Tanamal, dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Siska Christina dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono. Dalam persidangan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 486 dan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain menjatuhkan tuntutan pidana, jaksa juga meminta majelis hakim agar status penahanan terhadap Dina Marisa Tanamal tetap dilanjutkan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum.
Baca Juga: Bak Gunung Uang, Kejagung Setor Rp 10,2 Triliun Hasil Kasus Lahan Hutan ke Kas Negara
Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Di antaranya, Dina belum pernah dihukum sebelumnya, telah mengembalikan sebagian kerugian korban sekitar Rp3 miliar, serta telah terjadi perdamaian sehingga korban memberikan maaf kepada terdakwa.
Usai mendengarkan tuntutan, tim penasihat hukum langsung mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam pembelaan pribadinya, Dina tampak menangis dan memohon keringanan hukuman.
Ia mengaku menyesali perbuatannya dan meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi keluarganya. Menurut Dina, ia memiliki dua anak yang masih membutuhkan perhatian, serta harus merawat orang tua berusia 79 tahun yang sedang menderita kanker stadium IV.
Baca Juga: KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji, Meski Sudah Mengembalikan Uang
Terdakwa juga mengungkapkan bahwa dirinya kehilangan pekerjaan dan mengalami duka mendalam karena kakaknya meninggal dunia saat dirinya menjalani masa penahanan.
Perkara ini bermula pada Juli 2024 ketika Dina menawarkan investasi usaha ekspedisi impor kepada sejumlah calon investor. Ia mengaku hendak melanjutkan bisnis keluarga dan menjanjikan keuntungan sebesar 3 hingga 4 persen setiap periode investasi. Untuk meyakinkan para korban, terdakwa juga mengklaim memiliki banyak pelanggan besar.
Tergiur dengan iming-iming keuntungan tersebut, para korban kemudian mentransfer dana secara bertahap mulai Agustus hingga November 2024. Total dana yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp5,617 miliar.
Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa dana investasi tersebut tidak digunakan untuk menjalankan usaha ekspedisi impor sebagaimana dijanjikan. Uang para investor justru dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa, membayar kewajiban kepada pihak lain, serta menutupi utang.
Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa sempat mengembalikan dana sekitar Rp446,1 juta kepada para korban. Langkah itu dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor agar tetap menanamkan modal.
Ketika para korban meminta pengembalian seluruh modal investasi, terdakwa mulai menghindar dan menyerahkan bilyet giro sebagai alat pembayaran. Namun, bilyet giro tersebut ditolak oleh pihak bank sehingga dana para korban tidak dapat dicairkan.
"Kerja sama usaha impor yang dijanjikan terdakwa hanya akal-akalan untuk menguasai uang korban," tegas jaksa dalam persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara tersebut.
Editor : Hany Akasah