Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Artis Ibu Kota VP dan FF Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rugikan Pengusaha Audio Surabaya Rp213 Juta

M. Mahrus • Jumat, 12 Juni 2026 | 17:02 WIB
LAPOR: Kuasa hukum korban Descha (kiri) bersama korban Fajar menunjukkan laporan polisi kasus dugaan penipuan pembelian audio di Genteng, Surabaya.
LAPOR: Kuasa hukum korban Descha (kiri) bersama korban Fajar menunjukkan laporan polisi kasus dugaan penipuan pembelian audio di Genteng, Surabaya.

radarsurabayabisnis.id - Seorang artis ibu kota berinisial VP bersama seorang lainnya berinisial FF dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian perangkat audio. Akibat peristiwa tersebut, seorang pengusaha audio asal Surabaya mengaku mengalami kerugian hingga Rp213 juta.

Laporan tersebut diajukan oleh Fajar Ramadhon (38), pemilik usaha audio di kawasan Genteng, Surabaya. Kasus itu telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur dengan Nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 11 Juni 2026.

Kuasa hukum pelapor, Descha Govinda, mengatakan perkara bermula pada Januari 2026 saat VP datang ke toko milik kliennya, Kapten Audio, di Jalan Genteng, Surabaya, untuk memilih sejumlah perangkat audio yang akan digunakan di sebuah kafe di Semarang.

Baca Juga: Jawa Timur Jadi Daerah dengan Jemaah Haji Wafat Terbanyak, Mayoritas Karena Ini

"Pembeliannya dilakukan kurang lebih bulan Januari. Datang ke toko klien kami di Kapten Audio, Jalan Genteng, memilih beberapa barang. Setelah itu barang dikirim ke kafe di Semarang," ujar Descha di Mapolda Jatim, Kamis (11/6/2026).

Menurut Descha, seluruh perangkat audio telah dikirim dan dipasang sesuai pesanan. Namun hingga kini, pembayaran senilai Rp213 juta yang telah disepakati belum juga diterima oleh kliennya.

Pihak pelapor mengaku telah beberapa kali menghubungi VP dan FF untuk menagih pembayaran. Selain itu, dua kali surat somasi juga telah dilayangkan. Namun, hingga laporan dibuat, tidak ada tanggapan maupun penyelesaian dari pihak terlapor.

"Sampai terpasang di kafe tersebut, hingga sekarang tidak ada pembayaran maupun niat baik dari saudara VP dan FF," katanya.

Baca Juga: Tak Lekang oleh Waktu, Jajanan Murah Meriah Ini Masih Jadi Raja di Perut Orang Indonesia

Dalam laporannya ke Polda Jawa Timur, pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa invoice pembelian, bukti percakapan melalui aplikasi pesan, serta dua surat somasi yang sebelumnya telah dikirim kepada pihak terlapor.

Fajar Ramadhon menjelaskan, awalnya ia memiliki hubungan baik dengan VP. Saat VP membutuhkan perangkat audio untuk salah satu kafenya di Semarang, proses pemesanan dilakukan melalui FF. Pengiriman barang dilakukan secara bertahap hingga seluruh sistem audio selesai dipasang.

Sesuai kesepakatan, pembayaran akan dilakukan sebesar 50 persen saat barang tiba di lokasi, sedangkan sisanya dilunasi dalam waktu tiga bulan. Namun, menurut Fajar, hingga saat ini tidak ada pembayaran yang diterimanya.

"Sampai sekarang tidak ada pembayaran sama sekali. Saya cuma dijanji-janjikan saja. Nilai kerugian Rp213 juta," ungkapnya.

Fajar mengaku sebenarnya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun karena tidak ada penyelesaian meski telah dua kali mengirimkan somasi, ia akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

"Dengan berat hati saya melaporkan saudara VP dan FF ke Polda Jawa Timur. Saya inginnya diselesaikan, diselesaikan yang menjadi tanggung jawabnya karena ini sudah lama sekali," tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan dari pihak VP maupun FF terkait laporan tersebut. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Jawa Timur sehingga seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu proses hukum lebih lanjut.

Editor : Hany Akasah
#kapten audio #elektronik genteng surabaya #polda jawa timur #polda jatim