Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Kementan Lindungi Bisnis Peternak Telur, Wajibkan HAP Rp 26.500 dan Cegah Monopoli Pemodal Besar

Hany Akasah • Rabu, 10 Juni 2026 | 12:21 WIB
TURUN: Harga telur ayam ras di tingkat peternak Jawa Timur masih tertekan dan berada di bawah HAP.
Selamatkan Peternak Lokal, Mentan Siapkan Aturan Ketat Proteksi Bisnis Ayam Petelur.

RADAR SURABAYA BISNIS – Sektor agrobisnis khususnya peternakan ayam petelur mendapat jaminan kepastian hukum. 

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah tegas untuk menjaga profitabilitas dan keberlangsungan bisnis peternak rakyat dengan mewajibkan penerapan Harga Acuan Pembelian (HAP) sebesar Rp26.500 per kilogram.

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan aturan yang pelaksanaannya akan dikawal langsung oleh Satgas Pangan Polri.

Baca Juga: Aturan Baru E-Commerce Resmi Berlaku, Marketplace Wajib Utamakan Produk Lokal dan UMKM

"Kami akan mengirim surat imbauan hari ini dengan tembusan Satgas Pangan agar memantau harga ini kita kawal bersama, agar jangan merugikan peternak Indonesia. Jiwa ragaku untuk peternak petelur Indonesia," tegas Mentan Amran usai beraudiensi dengan perwakilan peternak di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Demi memperkuat tata niaga dan iklim usaha sektor perunggasan nasional, Mentan merumuskan empat langkah strategis. Pertama, pengawasan ketat HAP di tingkat peternak sebesar Rp26.500/kg oleh aparat penegak hukum guna mencegah penekanan harga oleh pengepul. 

Kedua, efisiensi biaya produksi melalui penyaluran pakan jagung bersubsidi via mekanisme Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Baca Juga: Pertamax Meroket Jadi Rp 16.250: Antrean Pertalite Mengular, Warga Kelas Menengah Mengaku Pasrah

Ketiga, peningkatan kepastian pasar (market guarantee) dengan menaikkan frekuensi penyerapan telur oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dari satu menjadi tiga kali seminggu untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah keempat yang sangat signifikan bagi iklim investasi adalah rekomendasi Kementan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memasukkan budidaya ayam petelur ke dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). 

Hal ini dirancang khusus untuk memproteksi pangsa pasar peternak skala UMKM dari ekspansi agresif pemodal besar maupun asing.

Baca Juga: Update Harga Sembako Terbaru, Cabai Rawit Masih Termahal, Bawang Merah Sentuh Rp56 Ribu

Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional, Yudianto Yosgiarso, menyambut positif perlindungan tata niaga ini. Ia menginstruksikan seluruh peternak di daerah untuk segera melapor jika masih menemukan transaksi yang merugikan.

"Mulai hari ini tidak ada lagi pembelian telur di bawah harga HAP Rp26.500. Kami sampaikan kepada seluruh peternak, apabila masih terjadi pembelian di bawah harga tersebut, segera laporkan," tegas Yudianto.

Bukti efektivitas stabilisasi harga ini turut dipaparkan oleh Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif. Wilayahnya yang memiliki populasi ayam petelur mencapai 6 juta ekor telah memelopori mekanisme kesepakatan harga telur melalui rapat rutin antara pedagang dan peternak setiap pekan selama 1,5 tahun terakhir.

Baca Juga: Saham Bank BUMN Tiba-Tiba Melejit, DPR dan Danantara Siapkan Buyback, BBTN Terbang 10%

"Alhamdulillah selama satu tahun harga telur, peternak untung, pedagang untung," papar Syaharuddin.

Kebijakan pro-rakyat dari Kementan ini diharapkan mampu mengamankan suplai protein nasional, menjaga stabilitas inflasi, sekaligus memastikan peternak lokal tetap mampu meraup margin keuntungan yang sehat.

Editor : Hany Akasah
#bisnis lokal #HAP #telur #kementan #satgas pangan