radarsurabayabisnis.id - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang akan mengubah lanskap perdagangan digital di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat pengawasan terhadap marketplace, social commerce, hingga berbagai platform digital yang beroperasi di Tanah Air.
Regulasi yang mulai berlaku sejak 8 Juni 2026 ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Pemerintah menilai pembaruan aturan diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan pesat industri digital sekaligus menciptakan ekosistem perdagangan online yang lebih sehat, transparan, dan berpihak kepada pelaku usaha dalam negeri.
Baca Juga: Kumpulkan Keluhan Penjual di Marketplace, Pemerintah Siapkan Revisi Permendag
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa Permendag Nomor 19 Tahun 2026 dirancang untuk memperkuat perlindungan produk lokal, meningkatkan transparansi platform digital, memperjelas legalitas pelaku usaha, memperkuat perlindungan konsumen, serta mengatur penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) secara bertanggung jawab dalam aktivitas perdagangan elektronik.
"Kami sudah mengeluarkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Ini Permendag perubahan," ujar Budi Santoso dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat.
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah memperluas cakupan penyelenggara PMSE yang berada dalam pengawasan. Tidak hanya marketplace atau lokapasar, regulasi juga berlaku bagi ritel online, platform iklan baris, platform pembanding harga, layanan daily deals, social commerce, layanan ride hailing, hingga biro perjalanan online atau online travel agent (OTA).
Kemendag memetakan ekosistem perdagangan digital ke dalam tiga kelompok utama, yakni penjual atau pemilik produk, platform perdagangan elektronik, dan konsumen. Pemerintah ingin memastikan ketiga pihak tersebut dapat menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Menurut Budi Santoso, keseimbangan antara kepentingan penjual, platform, dan konsumen menjadi kunci utama dalam menjaga pertumbuhan industri e-commerce nasional. Karena itu, regulasi baru ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi digital.
Baca Juga: Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak Penghasilan
Salah satu poin yang mendapat perhatian besar dalam Permendag terbaru adalah komitmen untuk memperkuat posisi produk lokal dan pelaku UMKM di marketplace. Pemerintah ingin memastikan produk dalam negeri mendapatkan ruang yang lebih luas untuk bersaing di tengah derasnya arus perdagangan digital dan masuknya produk impor ke berbagai platform online.
Budi mengungkapkan bahwa dua platform e-commerce besar telah menyampaikan surat resmi kepada Kemendag yang berisi komitmen untuk menjalankan aturan baru tersebut. Komitmen itu mencakup transparansi biaya layanan, dukungan terhadap produk lokal, pemberian keringanan biaya bagi UMKM dan penjual lokal, perlindungan yang lebih baik bagi penjual, serta keterlibatan aktif dalam implementasi regulasi yang telah diterbitkan pemerintah.
Selain memperkuat perlindungan produk lokal dan UMKM, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga menjadi regulasi pertama yang secara khusus menyoroti penggunaan teknologi AI dalam aktivitas promosi digital. Pemerintah ingin memastikan pemanfaatan teknologi tersebut dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, dan tidak merugikan konsumen maupun pelaku usaha yang menggunakan platform digital.
Kemendag juga memastikan koordinasi dengan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus dilakukan agar kebijakan yang diterbitkan masing-masing kementerian saling melengkapi dan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan. Dengan sinergi tersebut, pemerintah berharap ekosistem perdagangan digital Indonesia semakin kuat, kompetitif, dan mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Regulasi baru ini diperkirakan akan menjadi salah satu kebijakan penting yang memengaruhi arah perkembangan industri e-commerce Indonesia dalam beberapa tahun ke depan. Selain memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen, aturan tersebut juga diharapkan mampu menciptakan persaingan yang lebih sehat serta membuka peluang lebih besar bagi produk lokal dan UMKM untuk berkembang di pasar digital.
Editor : Hany Akasah