Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Masuk Kelompok Risiko Rendah, Indonesia Kena Usulan Tarif Impor AS Lebih Kecil dari 46 Negara Lain

Hany Akasah • Selasa, 9 Juni 2026 | 12:24 WIB
AMANKAN PASAR EKSPOR : Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa posisi Indonesia relatif lebih aman dalam peta kebijakan perdagangan terbaru Amerika Serikat (AS). (IST/ RADAR SURABAYA BISNIS)
AMANKAN PASAR EKSPOR : Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa posisi Indonesia relatif lebih aman dalam peta kebijakan perdagangan terbaru Amerika Serikat (AS). (IST/ RADAR SURABAYA BISNIS)

RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah Amerika Serikat (AS) tengah menyiapkan kebijakan tarif impor baru pasca-pembatalan tarif resiprokal oleh Mahkamah Agung AS.

Sebagai gantinya, AS sempat menerapkan tarif sementara sebesar 10% untuk seluruh negara selama 150 hari, yang dijadwalkan akan berakhir pada 24 Juli 2026.

Setelah kebijakan transisi tersebut hangus, AS bersiap menerapkan tarif baru berbasis investigasi Section 301 Trade Act tahun 1974.

Investigasi yang dimulai sejak Maret 2026 ini berfokus pada isu kerja paksa (forced labor) dan kelebihan kapasitas produksi manufaktur di sejumlah negara mitra dagang.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan bahwa berdasarkan hasil awal investigasi yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative/USTR) pada 2 Juni 2026, terdapat 60 negara yang menjadi objek pengenaan tarif baru.

Baca Juga: Dilantik Jadi Penasihat Khusus Prabowo, Said Iqbal Soroti Upah Layak hingga Ancaman PHK

"USTR telah menerbitkan hasil awal investigasi terkait dengan forced labor di mana diusulkan penetapan bea masuk atau tarifnya 10% dan 12,5%. Indonesia termasuk yang diusulkan tarif 10%," ujar Budi Santoso dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dari total 60 negara yang diinvestigasi oleh USTR, posisi Indonesia dinilai relatif lebih aman. Struktur usulan tarif dari AS terbagi menjadi dua kelompok:

  • Tarif 10% (14 Negara): Indonesia, Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris.

  • Tarif 12,5% (46 Negara): Dikenakan kepada puluhan negara lainnya yang dianggap memiliki risiko lebih tinggi.

Mendag Budi Santoso mengungkapkan, alasan Indonesia masuk ke dalam kelompok tarif yang lebih rendah adalah karena kesiapan regulasi domestik.

"Kenapa Indonesia masuk kelompok 14 negara tersebut? Karena terkait dengan forced labor, Indonesia sudah memiliki kerangka hukum yang memadai dan yang kedua kita sudah memiliki ART (Agreement on Reciprocal Trade)," jelas Budi.

Ia juga meluruskan bahwa usulan tarif baru ini bukanlah tambahan (akumulatif) di luar tarif 10% masa transisi saat ini, melainkan skema pengganti yang penerapannya masih bersifat dinamis dan belum final.

Baca Juga: Rupiah Tergilas ke Rp18.185: Investor Buru Safe Haven, Pengusaha Waswas Harga Naik

Meski hasil awal USTR menetapkan angka 10% untuk isu kerja paksa, Pemerintah Indonesia tetap mengantisipasi adanya penambahan komponen tarif lain.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjabarkan bahwa struktur tarif pasca-Juli 2026 kemungkinan besar akan diterapkan secara bertahap melalui mekanisme penumpukan (stacking).

  • Tahap Awal: Penerapan tarif isu kerja paksa (forced labor) sebesar 10%.

  • Tahap Lanjutan: Beberapa pekan setelahnya, AS berencana menambah komponen tarif terkait kelebihan kapasitas struktural (structural excess capacity).

"Melalui mekanisme penumpukan berbagai komponen tarif tersebut, disertai pengecualian (exclusions) terhadap sejumlah produk yang disepakati kedua negara, tarif final untuk Indonesia diproyeksikan bisa berada pada level 18% pada akhir proses investigasi," kata Susiwijono, Sabtu (6/6/2026).

AS merupakan salah satu pasar ekspor utama dan krusial bagi perekonomian nasional. Berdasarkan data tahun 2025, Indonesia mencatat surplus perdagangan yang gemilang dengan AS sebesar 18,11 miliar dolar AS, di mana total nilai ekspor mencapai 30,6 miliar dolar AS (berkontribusi sekitar 11% dari total ekspor nasional).

Mengingat besarnya nilai perdagangan tersebut, Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan tinggal diam dan terus melancarkan langkah diplomasi dagang sebelum ketetapan final diberlakukan.

"Jadi itu masih usulan dari Amerika yang sifatnya dinamis. Pemerintah Indonesia terus melakukan komunikasi dan pendekatan intensif dengan pemerintah AS untuk mendapatkan skema tarif yang lebih baik dan menguntungkan bagi produk ekspor nasional," tutup Budi Santoso. (nov/han)

Editor : Hany Akasah
#perdagangan #pasar ekspor #budi santoso #indonesia #tarif impor