radarsurabayabisnis.id - Pemerintah memperketat pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui skema baru yang melibatkan Danantara Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik under-invoicing (kurang bayar) dan transfer pricing yang dinilai berpotensi merugikan penerimaan negara.
Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) akan mengawasi transaksi ekspor tiga komoditas strategis, yakni kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloy.
Baca Juga: Ekspor Batu Bara dan Sawit Bakal Dikelola BUMN Khusus, Ini Kekhawatiran Pelaku Usaha
Menurut Dony, pengawasan tersebut tidak akan mengganggu kontrak ekspor yang telah berjalan. Seluruh perusahaan tetap dapat menjalankan aktivitas bisnis dan perjanjian dagang mereka sebagaimana biasa.
"Semua akan berjalan sebagaimana mestinya, selama tidak terjadi hal-hal yang ingin kita hindari, yaitu under-invoicing dan transfer pricing," ujar Dony dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).
Dalam skema yang disiapkan pemerintah, PT DSI akan berfungsi sebagai perantara tunggal ekspor atau single intermediary untuk ketiga komoditas tersebut. Kehadiran badan ini bertujuan memastikan seluruh transaksi ekspor berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai nilai pasar yang sebenarnya.
Dony menjelaskan, Danantara saat ini tengah mengembangkan sistem digitalisasi yang memungkinkan pengawasan transaksi ekspor dilakukan secara lebih ketat dan real time. Sistem tersebut diharapkan mampu menutup celah manipulasi data perdagangan maupun pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.
"Saat ini kami sedang mengembangkan sistem digitalisasi untuk memastikan seluruh transaksi sumber daya alam dilakukan secara wajar dan transparan," katanya.
Ia menambahkan, masa tugas pengawasan PT DSI akan berlangsung hingga 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, Danantara berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Semua kontrak berjalan normal. Kami hanya memastikan hingga nanti ditemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026," ujarnya.
Dony juga menegaskan bahwa masyarakat dapat mengawasi langsung kinerja PT DSI sebagai bagian dari komitmen Danantara dalam mengelola sektor strategis secara transparan.
PP Baru Prabowo Ubah Tata Kelola Ekspor SDA
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 oleh Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.
Aturan tersebut mewajibkan ekspor tiga komoditas strategis, yakni kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy, hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor, baik sebagai pemilik komoditas maupun sebagai perantara tunggal.
sBaca Juga: Harga TBS Sawit di Sumbar Ambles Hingga Rp 700 per Kg, Dinas Pertanian Bantah Dipicu Kelangkaan Solar
Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat pengawasan tata niaga ekspor nasional, mengurangi potensi manipulasi harga, menekan praktik transfer pricing, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah berharap devisa hasil ekspor dapat tercatat secara lebih akurat, meningkatkan transparansi perdagangan internasional, sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Editor : Hany Akasah