RADAR SURABAYA BISNIS - Kabar positif datang bagi sektor perikanan nasional. Indonesia kini kembali dapat mengekspor udang tangkapan ke Arab Saudi setelah otoritas setempat resmi mencabut kebijakan penghentian sementara impor yang berlaku sejak tahun lalu.
Pembukaan kembali akses pasar tersebut mulai berlaku pada 24 Mei 2026 setelah pemerintah Indonesia berhasil meyakinkan otoritas keamanan pangan Arab Saudi terkait standar mutu dan keamanan produk perikanan nasional.
Keputusan tersebut menjadi angin segar bagi pelaku usaha perikanan, mengingat Arab Saudi merupakan salah satu pasar potensial bagi produk hasil laut Indonesia di kawasan Timur Tengah.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Ishartini, mengatakan pencabutan moratorium merupakan hasil koordinasi berbagai instansi pemerintah yang selama ini aktif melakukan komunikasi dengan pihak Arab Saudi.
Baca Juga: Aturan Baru Ekspor SDA Berlaku 1 Juni! Pemerintah Tunjuk PT DSI Jadi Pintu Tunggal
"Keberhasilan kita meyakinkan SFDA untuk mencabut moratorium udang tangkapan asal Indonesia ini adalah hasil kerja bersama dan sinergi antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, KKP, BPOM, Kementerian Perdagangan, serta KBRI Riyadh," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5/2026).
Sebelumnya, ekspor udang tangkapan Indonesia ke Arab Saudi sempat dihentikan sejak 9 September 2025.
Kebijakan tersebut diberlakukan setelah otoritas Arab Saudi meminta jaminan tambahan terkait keamanan produk yang masuk ke negaranya.
Menanggapi hal itu, pemerintah Indonesia melalui berbagai kementerian dan lembaga segera melakukan langkah koordinasi untuk memenuhi persyaratan yang diminta.
Baca Juga: Rupiah Makin Melemah, Ini 3 Hal yang Wajib Dihindari Kelas Menengah Menurut Pakar Ekonomi
Ishartini menjelaskan bahwa penghentian sementara ekspor saat itu berkaitan dengan ketentuan bebas kontaminasi Cesium-137 pada produk udang yang diekspor ke Arab Saudi.
"Temporary suspend udang tangkapan Indonesia ke Arab Saudi karena mereka mempersyaratkan bebas kontaminasi Cesium-137 pada produk udang. Saat kita paparkan mengenai tata laksana dan implementasi sertifikasi bebas Cesium-137 pada sektor perikanan, pihak SFDA sangat puas dan akhirnya mencabut keputusan tersebut," tutur Ishartini.
Selain upaya dari dalam negeri, peran diplomasi juga dinilai turut berkontribusi dalam pembukaan kembali akses pasar tersebut.
Atase Perdagangan Indonesia di Kedutaan Besar Republik Indonesia Riyadh, Zulvri Yenni, menyebut pihaknya secara intensif melakukan komunikasi dengan otoritas Arab Saudi selama beberapa bulan terakhir.
Melalui berbagai pertemuan dan penyampaian informasi teknis, Indonesia menegaskan bahwa sistem sertifikasi bebas Cesium-137 pada sektor perikanan telah diterapkan sesuai standar yang dipersyaratkan.
Dengan dicabutnya moratorium tersebut, peluang ekspor produk perikanan Indonesia ke Arab Saudi diperkirakan akan kembali meningkat.
Saat ini tercatat sebanyak 63 perusahaan perikanan nasional telah terdaftar dan memiliki izin untuk mengekspor produknya ke negara tersebut.
Pemerintah berharap pembukaan kembali pasar Arab Saudi dapat memperkuat daya saing industri perikanan Indonesia sekaligus mendorong peningkatan nilai ekspor hasil laut nasional di tengah persaingan perdagangan global yang semakin ketat. (za/han)
Editor : Hany Akasah