Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Aturan Baru Ekspor SDA Berlaku 1 Juni! Pemerintah Tunjuk PT DSI Jadi Pintu Tunggal

Hany Akasah • Senin, 1 Juni 2026 | 10:01 WIB
EKSPOR: Pemerintah mulai 1 Juni 2026 menerapkan kebijakan tata kelola ekspor komoditas strategis satu pintu guna memaksimalkan Devisa Hasil Ekspor (DHE).
EKSPOR: Pemerintah mulai 1 Juni 2026 menerapkan kebijakan tata kelola ekspor komoditas strategis satu pintu guna memaksimalkan Devisa Hasil Ekspor (DHE).

RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah resmi mengambil langkah tegas dalam memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis nasional. 

Mulai 1 Juni 2026, operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dimatangkan untuk bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor yang mengelola sistem satu pintu untuk komoditas unggulan Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam mengawasi perdagangan internasional, sekaligus memastikan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dapat menjaga ketahanan ekonomi nasional.

Baca Juga: Rupiah Makin Melemah, Ini 3 Hal yang Wajib Dihindari Kelas Menengah Menurut Pakar Ekonomi

"Sekali lagi, ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor," ujar Menko Airlangga dalam Konferensi Pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026 lalu, implementasi awal kebijakan ini akan difokuskan pada tiga komoditas strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

Ketiga komoditas ini memiliki peran krusial bagi perekonomian. Pada tahun 2025, total nilai ekspor batu bara, sawit, dan ferro alloy menembus angka USD66,13 miliar. 

Baca Juga: Aturan Baru Pajak 2026, Influencer dan Kreator Konten Resmi Dicoret dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Angka tersebut menyumbang 23,4 persen dari total ekspor nasional dan menjadi tulang punggung yang mempertahankan surplus neraca perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-turut.

Menyadari besarnya skala perubahan ini, pemerintah menetapkan masa transisi bagi para pelaku usaha. Mulai 1 Juni 2026, kegiatan ekspor fisik akan tetap berjalan seperti biasa agar tidak mengganggu arus barang maupun kontrak yang sedang berlangsung.

Namun, eksportir kini diwajibkan untuk menyampaikan dokumen aktivitas ekspor mereka kepada PT DSI secara elektronik. Proses pelaporan ini telah diintegrasikan dengan sistem layanan ekspor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga: Tak Hanya Pulau Dewata, Kemenpar Siapkan 10 Destinasi Prioritas untuk Jadi Magnet Baru Investor

"Pemerintah akan memastikan proses transisi berjalan lancar dan terukur. Kontrak yang sedang berlangsung tetap dihormati agar kepercayaan dunia usaha dan mitra perdagangan internasional terhadap Indonesia tetap terjaga," tegas Airlangga.

Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan sistem ini dalam tiga bulan pertama. Hasil evaluasi tersebut akan digunakan untuk menyempurnakan mekanisme sebelum kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI diterapkan secara penuh paling lambat pada 1 Januari 2027.

Langkah strategis ini diharapkan tidak hanya mendorong transparansi, tetapi juga memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia memberikan nilai manfaat yang riil bagi perekonomian dan kemakmuran rakyat.

Baca Juga: Imbas Konflik Global: Harga Kakao RI Melonjak Tajam, Kerek Harga Patokan Ekspor Hingga 17 Persen

Hadir dalam pengumuman kebijakan tersebut sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala BAKOM RI Muhammad Qodari, COO Danantara Dony Oskaria, Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dan Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto.

Editor : Hany Akasah
#PT DSI #airlangga hartarto #ekspor #devisa #Danantara