RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah resmi memperketat aturan perpajakan bagi para pelaku industri digital dan ekonomi kreatif.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pekerja bebas yang berprofesi sebagai kreator konten, influencer, selebgram, hingga vlogger dipastikan tidak bisa lagi memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5 persen.
Kebijakan baru yang merevisi PP 55/2022 ini mengubah lanskap perencanaan keuangan bagi para pebisnis di ranah digital.
Baca Juga: Tak Hanya Pulau Dewata, Kemenpar Siapkan 10 Destinasi Prioritas untuk Jadi Magnet Baru Investor
Berdasarkan Pasal 56 ayat (3) huruf a PP 20/2026, penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas secara tegas dikecualikan dari pengenaan PPh final 0,5%.
Lebih rinci, regulasi tersebut memperluas definisi pekerjaan bebas. Pasal 56 ayat (4) huruf b kini secara spesifik memasukkan pembuat atau pencipta konten yang diunggah di media daring ke dalam kategori profesi yang tidak berhak menggunakan skema PPh Final UMKM tersebut.
Aturan ini juga berlaku bagi pekerja seni lainnya seperti musisi, bintang iklan, hingga sutradara.
Baca Juga: Imbas Konflik Global: Harga Kakao RI Melonjak Tajam, Kerek Harga Patokan Ekspor Hingga 17 Persen
Pengetatan ini juga menutup celah bagi pelaku usaha digital yang berlindung di balik entitas bisnis tertentu. Wajib Pajak Badan berbentuk perseroan perorangan.yang didirikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan keahlian khusus dan menyerahkan jasa serupa kreator konten juga dilarang menggunakan skema tarif 0,5% ini.
Dengan berlakunya PP 20/2026, fasilitas PPh Final UMKM 0,5% kini hanya difokuskan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan berbentuk perseroan perorangan kriteria tertentu, serta koperasi yang benar-benar memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Jangan Sampai Boncos, Ini 6 Trik Jitu Menabung ala Jepang yang Patut Ditiru
Editor : Hany Akasah