radarsurabayabisnis.id - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkap keberhasilannya memangkas 145 aturan distribusi pupuk yang selama ini dinilai terlalu rumit. Kini, aturan tersebut disederhanakan menjadi hanya tiga regulasi utama.
Langkah besar ini disebut berdampak langsung terhadap peningkatan penyerapan pupuk nasional yang melonjak drastis hingga mencapai 9,55 juta ton.
Pernyataan tersebut disampaikan Zulhas dalam wawancara di kanal YouTube Refly Harun pada Kamis (28/5). Ia menjelaskan, penyederhanaan aturan dilakukan setelah tiga kali rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Baca Juga: Lindungi Hak Petani, Mentan Amran Pertegas Aturan Distribusi Pupuk dan Beras
Menurut Zulhas, usulan pemangkasan regulasi itu langsung diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat persetujuan cepat.
“Saya buatkan usulan ke presiden. Dua hari ditandatangani oleh Pak Presiden. Dari 145 aturan tinggal tiga,” kata Zulhas.
Penyerapan Pupuk Naik Tajam
Zulhas mengungkapkan, sebelum aturan dipangkas, distribusi pupuk berjalan lambat akibat birokrasi panjang dan berbelit. Dampaknya, penyerapan pupuk nasional hanya berada di angka sekitar 6 juta ton.
Namun setelah aturan disederhanakan, penyerapan pupuk meningkat signifikan menjadi sekitar 9,55 juta ton.
“Apa yang terjadi? Pupuk itu terserap hanya 6 juta karena rumitnya aturan. Sekarang dari 145 aturan menjadi tiga, sehingga pupuk terserap 9.550.000 ton,” ujarnya.
Baca Juga: Mentan Ungkap Indonesia Mulai Ekspor Pupuk Urea Rp 7 Triliun ke Australia
Lonjakan distribusi pupuk tersebut diyakini akan berdampak besar terhadap produktivitas pertanian nasional dan target swasembada pangan pemerintah.
Distribusi Pupuk Kini Lebih Cepat
Zulhas menilai, aturan lama membuat distribusi pupuk tersendat karena harus melewati banyak persetujuan, mulai dari tingkat bupati, gubernur, hingga kementerian.
Kini, dengan aturan yang lebih sederhana, pupuk disebut bisa tersedia tepat waktu sebelum masa tanam dimulai.
“Kalau dulu mesti ada persetujuan bupati, persetujuan gubernur, hingga persetujuan Menteri Perdagangan. Ruwet dan rumit, padahal pupuk ini produksi kita sendiri,” tegasnya.
Pemerintah berharap penyederhanaan regulasi ini dapat mempercepat distribusi pupuk subsidi ke petani, meningkatkan hasil panen, serta memperkuat produksi beras nasional pada 2025.
Editor : Hany Akasah