radarsurabayabisnis.id - Forum Petani Garam Madura (FPGM) resmi mengusulkan sistem tata kelola pergaraman nasional berbasis satu pintu kepada pemerintah. Usulan ini muncul sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga garam nasional sekaligus melindungi kesejahteraan petani dari gejolak pasar bebas.
Gagasan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua FPGM terpilih, Hamdan Kurniawan, dalam kunjungan kerja di kawasan sentra garam di Sumenep, Rabu (27/5/2026).
Baca Juga: Lindungi Hak Petani, Mentan Amran Pertegas Aturan Distribusi Pupuk dan Beras
Menurut Hamdan, pemerintah perlu segera membentuk lembaga buffer stock garam nasional agar stok dan harga garam bisa lebih terkendali. Ia menilai kebijakan ini sangat penting untuk mendukung target swasembada garam yang tengah didorong pemerintah.
Petani Garam Minta Harga Dasar Ditetapkan Pemerintah
Hamdan menegaskan bahwa selama ini petani garam kerap dirugikan karena harga yang tidak stabil dan terlalu bergantung pada mekanisme pasar bebas.
“Gagasan ini agar petani garam ke depan tidak terus diombang-ambingkan oleh mekanisme pasar bebas. Setidaknya, komoditas garam harus ditetapkan sebagai barang pokok penting, sehingga bisa ditetapkan flooring price atau Harga Pokok Penjualan (HPP) garam,” ujar Hamdan.
Menurutnya, keberadaan harga dasar garam akan memberi kepastian bagi petani dalam menjalankan produksi, terutama saat panen raya tiba.
Perpres Pergaraman Nasional Dinilai Jadi Momentum Besar
Hamdan yang terpilih dalam rapat pleno FPGM pada 24 Mei 2026 menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional menjadi pijakan penting dalam membangun kemandirian sektor garam nasional.
Baca Juga: Dipakai Cerutu Premium Eropa, Tembakau Jember Kini Bakal Tembus Rusia dan Tiongkok
Ia menjelaskan, regulasi tersebut mengatur arah tata kelola garam nasional, strategi distribusi, peningkatan produksi, hingga sinergi pemerintah pusat dan daerah.
“Target utamanya adalah menghentikan impor garam untuk kebutuhan aneka pangan dan beralih penuh ke produksi dalam negeri,” katanya.
Gudang Garam dan Kawasan SEGAR Dinilai Belum Cukup
Dalam Perpres tersebut, pemerintah juga mengamanatkan pembangunan kawasan Sentra Garam Rakyat (SEGAR), intensifikasi tambak eksklusif, hingga pembangunan gudang garam lokal dan gudang rakyat.
Namun demikian, FPGM menilai kebijakan tersebut akan lebih efektif apabila dibarengi dengan pembentukan badan penyangga atau buffer stock nasional.
“Jika dilengkapi dengan badan penyangga, kami yakin akan lebih baik. Pemerintah bisa menentukan harga pokok produksi, sehingga menjadi pijakan bagi petani tambak garam di seluruh Indonesia untuk lebih giat memproduksi garam,” tambah Hamdan.
DPR RI Siap Kawal Aspirasi Petani Garam
Sementara itu, Ketua FPGM periode sebelumnya, H. Ubaid, mengingatkan agar perjuangan petani garam terus dikawal secara konsisten demi mewujudkan swasembada garam nasional.
Ia menegaskan bahwa petani memiliki kepentingan yang sama dengan pemerintah, yakni menciptakan produksi garam melimpah dengan harga yang menguntungkan petani.
Usulan FPGM tersebut juga mendapat dukungan dari Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Madura, Eric Hermawan. Ia mengaku siap memperjuangkan aspirasi petani garam melalui koordinasi dengan kementerian terkait.
“Kami akan dorong agar usulan ini menjadi bahan kebijakan serius. Tata kelola satu pintu dan lembaga buffer stock adalah solusi jangka panjang yang selama ini dinanti para petani,” ujar Eric.
Editor : Hany Akasah