RADAR SURABAYA BISNIS - Aktivitas tambang rakyat di Indonesia disebut memiliki potensi produksi emas yang sangat besar dan bahkan melampaui produksi salah satu perusahaan tambang terbesar di Tanah Air.
Namun di balik besarnya kontribusi tersebut, para penambang rakyat dinilai masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari persoalan legalitas hingga rumitnya proses perizinan.
Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) menyebut produksi emas yang dihasilkan dari tambang rakyat dapat mencapai sekitar 120 ton per tahun.
Jumlah tersebut disebut lebih tinggi dibanding produksi emas tahunan PT Freeport Indonesia yang dalam kondisi normal berkisar 50 hingga 60 ton per tahun.
Baca Juga: Rupiah Offshore Nyaris Sentuh Rp 17.900 per Dolar AS, Tekanan Global Kian Berat
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat APRI, Gatot Sugiharto, mengatakan kontribusi tambang rakyat sebenarnya sangat besar bagi sektor pertambangan nasional.
“Perbandingan produksi emas saja, tambang rakyat itu satu tahun itu sekitar 120 ton. Freeport saja enggak sampai setengahnya,” kata Gatot dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi XII DPR RI, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, peran tambang rakyat perlu mendapat perhatian lebih karena seluruh aktivitasnya dijalankan oleh masyarakat Indonesia dan berpotensi memberikan manfaat ekonomi yang luas.
“Tahun ini, produksi emas Freeport diperkirakan hanya sekitar 26 ton karena adanya gangguan longsor di tambang bawah tanah Grasberg Block Cave,” ujarnya.
Baca Juga: Harga Sembako Surabaya, Gresik, Sidoarjo Kamis 28 Mei 2026, Cabai dan Bawang Naik
Gatot menilai kondisi tersebut menunjukkan potensi tambang rakyat sebenarnya sangat besar jika mendapatkan dukungan regulasi dan kepastian hukum yang memadai.
Berdasarkan data APRI, jumlah penambang rakyat di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 400 ribu hingga 500 ribu orang yang tersebar di berbagai daerah.
Meski demikian, banyak penambang rakyat disebut masih kesulitan memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Salah satu hambatan utamanya adalah wilayah tambang harus lebih dahulu ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selain proses yang dinilai panjang, biaya pengurusan izin juga dianggap memberatkan masyarakat.
Gatot menyebut biaya pengurusan IPR untuk area tambang rakyat seluas 5 hingga 10 hektare bisa mencapai sekitar Rp 1 miliar.
Baca Juga: Harga Emas Antam dan Buyback Kompak Melemah pada Perdagangan Hari Ini
Nilai tersebut dinilai jauh lebih mahal dibanding biaya pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang disebut berkisar Rp 20 juta per hektare.
APRI menegaskan para penambang rakyat pada dasarnya siap mengikuti aturan pertambangan yang baik atau good mining practice (GMP). Namun, mereka mengaku masih terbentur birokrasi dan regulasi yang rumit.
Karena itu, APRI meminta pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas agar aktivitas tambang rakyat dapat diakui secara hukum sekaligus memberikan kontribusi resmi bagi negara.
"Dari bawah itu intinya kami siap untuk legal, untuk bayar pajak, dan untuk menambang dengan baik," kata Gatot.
Baca Juga: Perputaran Uang Kurban 2026 Diproyeksikan Capai Rp26 Triliun, Sapi Mendominasi
Menurut APRI, legalitas tambang rakyat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para penambang, tetapi juga berpotensi meningkatkan penerimaan negara melalui pajak dan tata kelola pertambangan yang lebih baik. (iza/han)
Editor : Hany AkasahSumber : radar surabaya bisnis