Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Pemerintah Rilis Sapa UMKM, Kunci Akses Pembiayaan dan Legalitas Usaha

Hany Akasah • Rabu, 27 Mei 2026 | 19:39 WIB
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman.

RADAR SURABAYA BISNIS — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan para pelaku usaha untuk masuk ke dalam ekosistem digital bernama Sapa UMKM. 

Langkah strategis ini menjadi syarat utama bagi pelaku UMKM yang ingin mengakses berbagai fasilitas pemerintah, mulai dari permodalan hingga pengurusan legalitas usaha.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mentransformasi basis data UMKM nasional. 

Baca Juga: Dibuka Lagi Juli, Ini Skema Lengkap Uang Saku Magang Nasional 2026 yang Setara UMK/UMP

Tujuannya adalah mengubah sistem pencatatan yang selama ini statis menjadi data dinamis yang terintegrasi secara langsung dengan berbagai layanan esensial.

“Jadi kami akan dorong aturan bahwa kalau mau dibilang UMKM, harus onboarding dalam sistem Sapa UMKM,” tegas Maman dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (25/5/2026).

Ke depannya, Sapa UMKM akan difungsikan sebagai sistem layanan terpadu (Super App) bagi sektor usaha mikro hingga menengah. 

Baca Juga: Pemerintah Beri Insentif Pajak Penulis 1,5 Persen dan Diskon Transportasi Berlaku Kuartal II 2026

Platform ini dirancang untuk mengintegrasikan kebutuhan legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), sertifikasi halal, BPOM, hingga Standar Nasional Indonesia (SNI).

Tidak hanya sebatas administrasi, ekosistem ini juga akan terhubung langsung dengan payment gateway, QRIS, layanan pelatihan, akses pembiayaan, hingga dukungan teknologi Kecerdasan Buatan (AI).

Pemerintah memproyeksikan Sapa UMKM sebagai embrio dari marketplace lokal berskala nasional. Sistem ini nantinya akan terhubung dengan platform PaDi UMKM milik Telkom Indonesia, membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk-produk lokal.

Baca Juga: Harga Sembako Surabaya, Gresik, Sidoarjo Rabu 27 Mei 2026, Daging Ayam dan Cabai Turun

Maman menyadari bahwa kebijakan yang mewajibkan pelaku usaha untuk masuk ke dalam satu sistem tunggal ini berpotensi menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. 

Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah harus mengambil langkah berani demi mempercepat transformasi digital UMKM di Indonesia.

Meskipun bersifat wajib untuk mendapatkan fasilitas, pemerintah memastikan tidak ada sanksi administratif atau denda bagi pelaku UMKM yang enggan bergabung ke dalam Sapa UMKM.

Baca Juga: Lewat Program Terintegrasi, Cargill Dorong Akses Gizi dan Kesehatan Masyarakat di Jawa Timur

“Mereka tidak akan disanksi, hanya saja mereka kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pelayanan dan fasilitas-fasilitas yang ada di dalam sistem ini,” pungkas Maman.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap para pelaku usaha dapat lebih terdorong untuk beradaptasi dengan teknologi digital, sekaligus memastikan penyaluran bantuan dan fasilitas negara menjadi lebih tepat sasaran.

Editor : Hany Akasah
#fasilitas #kementerian umkm #umkm #usaha #maman abdurrahman