RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperketat pengawasan terhadap tata kelola bisnis dan tata niaga sektor pertanian.
Di bawah kepemimpinan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, langkah penindakan hukum terhadap mafia pangan, kartel pupuk, hingga korporasi besar yang merugikan negara semakin masif dilakukan.
Tindakan tegas ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya strategis untuk menyehatkan iklim bisnis pertanian di Indonesia dan menyelamatkan triliunan rupiah uang negara. Dalam 10 bulan terakhir, Kementan tercatat telah melimpahkan 260 kasus lintas sektor kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: PT DSI Disiapkan Jadi Pengendali Ekspor SDA Strategis, Alasan Kebocoran Jadi Fokus Prabowo
Salah satu pencapaian terbesar dalam pemulihan kerugian negara adalah vonis Mahkamah Agung terhadap Wilmar Group terkait kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan minyak goreng.
Mahkamah Agung mewajibkan perusahaan tersebut membayar denda Rp1 miliar sekaligus menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11,88 triliun yang telah disita oleh Kejaksaan Agung.
Selain itu, melalui Satgas Penataan Penggunaan Lahan Kelapa Sawit (Satgas PKH), pemerintah turut menjatuhkan denda atas kegiatan penanaman sawit ilegal di kawasan hutan.
Baca Juga: Revisi Aturan PMSE Dikebut, Kemendag Ajak Platform E-Commerce Cari Kesepakatan
Sanksi finansial dijatuhkan kepada sejumlah korporasi, termasuk denda Rp8,02 miliar untuk PT Multimas Nabati Asahan dan Rp3,37 miliar untuk PT Sinar Alam Permai.
Gebrakan Kementan juga menyasar langsung pada rantai pasok kebutuhan dasar petani yang kerap dimanipulasi oleh miiddleman atau perantara.
Di sektor pupuk, pemerintah telah mencabut 2.231 izin pengecer dan distributor bermasalah pada periode 2024–2025. Peredaran pupuk palsu yang tidak mengandung unsur hara tercatat merugikan petani penerima KUR hingga berpotensi memicu gagal panen dengan taksiran kerugian mencapai Rp3,3 triliun.
Baca Juga: Harga Sapi Naik hingga Rp10 Juta, Peternak Jatim Malah Laris dan Cuan
Anomali tata niaga beras juga tak luput dari sorotan. Pemeriksaan 268 sampel beras di 10 provinsi menemukan fakta bahwa 85,56 persen beras premium yang beredar tidak memenuhi standar.
Praktik pengemasan ulang beras SPHP menjadi beras premium memunculkan potensi kerugian konsumen yang ditaksir menembus Rp99,35 triliun per tahun.
Bahkan, pada 28 Mei 2025, tercatat lonjakan ekstrem pengeluaran beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) sebesar 11.410 ton dalam satu hari—jauh di atas rata-rata normal 2.000–3.000 ton—yang langsung diselidiki oleh Satgas Pangan Polri.
Baca Juga: Khofifah Tinjau PG Ngadirejo, Jatim Bidik Swasembada Gula Nasional
Mentan Amran menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap mafia dan kartel ini adalah komitmen nyata pemerintah untuk membela kepentingan petani dan konsumen, serta menjaga stabilitas harga di pasar.
Langkah pembersihan ke dalam instansi juga dilakukan dengan memberikan sanksi kepada 11 pejabat Eselon II di lingkungan Kementan.
“Setiap kasus yang terbongkar adalah kemenangan rakyat. Setiap tersangka yang ditetapkan adalah bukti bahwa negara hadir dan berpihak kepada yang lemah. Kami akan terus berjuang, tidak mundur, menjaga pangan dan kepentingan rakyat Indonesia,” tegas Amran.
Baca Juga: Produksi Minyak Pertamina Hulu Energi Tembus 556 Ribu Barel per Hari
Pembersihan struktural di sektor pertanian dan perhutanan ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan investor, menstabilkan harga komoditas pangan, serta mewujudkan ketahanan pangan nasional yang berkeadilan.
Editor : Hany Akasah