radarsurabayabisnis.id - Pemerintah mempercepat finalisasi aturan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan ini menjadi langkah besar Presiden Prabowo Subianto untuk memperketat pengawasan ekspor komoditas unggulan Indonesia sekaligus menekan kebocoran devisa negara.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait mekanisme baru ekspor tersebut ditargetkan rampung pada Senin (25/5).
“Aturan Permendagnya mudah-mudahan selesai hari ini,” kata Budi di Jakarta.
Baca Juga: Revisi Aturan PMSE Dikebut, Kemendag Ajak Platform E-Commerce Cari Kesepakatan
Kebijakan eksportir tunggal ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo yang mewajibkan ekspor sejumlah komoditas SDA strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
CPO, Batu Bara, dan Ferroalloys Jadi Tahap Awal
Pada tahap awal, pemerintah akan menerapkan kebijakan tersebut untuk tiga komoditas utama, yakni minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferroalloys).
Implementasi awal dimulai pada Juni 2026 dengan masa transisi selama enam bulan agar para pelaku usaha memiliki waktu menyesuaikan mekanisme ekspor baru.
Dalam tiga bulan pertama, eksportir yang selama ini beroperasi masih diperbolehkan menjalankan ekspor seperti biasa. Namun seluruh pelaporan kegiatan ekspor nantinya wajib disampaikan kepada PT DSI.
Baca Juga: Tak Hanya Akan Jadi Pusat Pemerintahan, IKN Kini Disiapkan Jadi Destinasi Wisata
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi selama masa transisi berlangsung sebelum aturan diterapkan secara penuh.
Mulai September hingga Desember 2026, eksportir yang telah siap dapat mengalihkan seluruh aktivitas ekspornya melalui PT DSI. Sementara mulai 1 Januari 2027, seluruh ekspor tiga komoditas tersebut diwajibkan dilakukan lewat BUMN tersebut.
Pemerintah Klaim Aturan Lama Tetap Berlaku
Meski mekanisme ekspor berubah, pemerintah memastikan aturan yang selama ini berlaku tetap dipertahankan, termasuk kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk komoditas sawit.
“Aturan ekspor dan kewajiban yang selama ini berlaku tetap berjalan. Perubahannya hanya pada pelaksana ekspor yang dialihkan ke PT DSI,” ujar Budi.
Pemerintah menilai kebijakan eksportir tunggal diperlukan untuk memperkuat kontrol perdagangan SDA nasional, terutama terhadap komoditas bernilai tinggi yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor Indonesia.
Prabowo Ingin Tekan Kebocoran Devisa Negara
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan kebijakan tersebut bertujuan menekan berbagai praktik yang merugikan negara, seperti underinvoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor (DHE).
Selain memperketat pengawasan, pemerintah berharap kebijakan baru ini dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dan ekspor SDA strategis.
“Penjualan hasil sumber daya alam strategis wajib melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo dalam Sidang Paripurna DPR terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 di Jakarta.
PT DSI Disiapkan Jadi Pengendali Ekspor SDA Strategis
PT Danantara Sumberdaya Indonesia nantinya akan berperan sebagai pengelola sekaligus pengendali ekspor komoditas strategis nasional. Pemerintah berharap skema ini dapat membuat arus devisa hasil ekspor lebih terpantau dan memberi dampak langsung terhadap penerimaan negara.
Kebijakan ini juga diperkirakan menjadi salah satu perubahan terbesar dalam tata kelola ekspor SDA Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Editor : Hany Akasah