Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Revisi Aturan PMSE Dikebut, Kemendag Ajak Platform E-Commerce Cari Kesepakatan

Hany Akasah • Senin, 25 Mei 2026 | 14:04 WIB
ILUSTRASI: Seseorang yang sedang menggunakan aplikasi e-commerce
ILUSTRASI: Seseorang yang sedang menggunakan aplikasi e-commerce

RADAR SURABAYA BISNIS -  Pemerintah terus mempercepat pembahasan revisi aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) guna menata ekosistem e-commerce nasional agar lebih sehat dan berkelanjutan.

Kementerian Perdagangan dijadwalkan memanggil sejumlah platform e-commerce serta para penjual daring pada Selasa (26/5/2026) untuk membahas percepatan penyelesaian revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang perdagangan melalui sistem elektronik.

Beberapa platform yang akan hadir dalam pembahasan tersebut antara lain TikTok Shop, Shopee, dan Blibli.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan proses harmonisasi aturan saat ini masih terus berjalan dan ditargetkan dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Tak Hanya Akan Jadi Pusat Pemerintahan, IKN Kini Disiapkan Jadi Destinasi Wisata

E-commerce itu harmonisasi, minimal satu lagi minggu ini. Harmonisasi kan baru berapa kali,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (25/5/2026), dilansir dari Bisnis.com

Menurut Budi, pemerintah optimistis revisi aturan tersebut dapat segera dirampungkan setelah adanya komunikasi dan kesepahaman antara regulator, platform digital, hingga para seller atau pelaku usaha daring.

“Besok saya juga ketemu ya, saya besok ketemu dengan seller, kemudian dengan platform. Kita minta ada komitmen bareng-bareng lah ya kita selesaikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, revisi aturan e-commerce tidak hanya berfokus pada kepentingan platform digital semata, tetapi juga harus memperhatikan keseimbangan seluruh ekosistem perdagangan online, termasuk pelaku usaha dan konsumen.

Baca Juga: Update Harga Sembako Surabaya, Gresik, Sidoarjo Senin 25 Mei 2026: Harga Cabai Meroket

Pemerintah menilai pertumbuhan perdagangan digital yang semakin pesat perlu diimbangi dengan regulasi yang mampu memberikan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat.

Karena itu, pembaruan aturan PMSE diharapkan dapat menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih sehat, adil, dan mampu mendukung pertumbuhan perdagangan digital nasional secara berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan perkembangan platform digital tetap berjalan selaras dengan perlindungan terhadap pelaku UMKM dan konsumen di Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menargetkan revisi Permendag 31/2023 dapat diselesaikan pada Mei 2026.

Baca Juga: Rupiah Menguat Tipis Seiring Pelemahan Dolar AS dan Turunnya Harga Minyak

Budi juga memastikan aturan tersebut nantinya tidak akan bertabrakan dengan kebijakan yang sedang disiapkan oleh Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah terkait penyusunan Peraturan Menteri UMKM.

Dengan adanya sinkronisasi antar kementerian, pemerintah berharap regulasi baru e-commerce dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim perdagangan digital nasional tetap kompetitif di tengah pertumbuhan industri yang terus berkembang. (iza/han)

Editor : Hany Akasah
#perdagangan #digital #online #e-commerce #kemendag