radarsurabayabisnis.id - Pemerintah tengah mematangkan kebijakan baru terkait ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui skema BUMN Export. Kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap dan ditargetkan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027.
Langkah ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola ekspor nasional sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap devisa hasil ekspor (DHE) dari komoditas strategis Indonesia.
eBaca Juga: Aturan Baru Ekspor Berlaku 1 Juni 2026, Pengusaha Wajib Lapor ke PT Danantara
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa implementasi kebijakan akan dilakukan dalam dua tahap selama masa transisi hingga akhir 2026.
Tahap Awal: Dokumentasi Ekspor Diambil Alih BUMN Export
Pada tahap pertama yang berlangsung selama tiga bulan awal masa transisi, transaksi ekspor masih dilakukan langsung antara perusahaan eksportir dengan pembeli atau buyer di luar negeri. Namun, seluruh dokumentasi ekspor mulai ditangani oleh BUMN Export.
“Artinya, transaksi ekspor masih dilakukan perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN Export. Ini akan dilakukan periodisasi sampai dengan 31 Desember,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Kamis (21/5).
eBaca Juga: Ekspor Batu Bara dan Sawit Bakal Dikelola BUMN Khusus, Ini Kekhawatiran Pelaku Usaha
Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memperkuat sistem pengawasan ekspor komoditas strategis yang selama ini menjadi penyumbang besar devisa negara.
Mulai 1 Januari 2027, Seluruh Transaksi Ekspor Diambil Alih
Setelah masa transisi selesai, implementasi penuh kebijakan dijadwalkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027. Pada fase ini, seluruh proses transaksi ekspor komoditas SDA akan dilakukan sepenuhnya melalui BUMN Export.
“1 Januari 2027, ekspor dilakukan oleh BUMN Export dan proses transaksinya sepenuhnya oleh BUMN Export,” ungkap Airlangga.
Kebijakan tersebut diperkirakan akan menyasar berbagai komoditas strategis Indonesia seperti batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), mineral, hingga produk SDA unggulan lainnya.
Pemerintah Tegaskan Tidak Membatasi Dunia Usaha
Airlangga menegaskan penataan ekspor ini bukan untuk membatasi ruang gerak pelaku usaha. Pemerintah justru ingin memastikan manfaat ekonomi dari komoditas SDA bisa dirasakan lebih optimal dan berkelanjutan bagi perekonomian nasional.
“Pemerintah tidak membatasi ruang gerak dunia usaha, dan juga pemerintah melakukan penataan agar kue ekonomi ini bisa dinikmati secara berkelanjutan,” katanya.
Menurut pemerintah, tata kelola ekspor yang lebih terintegrasi akan membantu menjaga stabilitas devisa negara sekaligus memperkuat pengendalian arus ekspor nasional.
Pengusaha Diminta Siapkan Masa Transisi
Pemerintah juga meminta para pelaku usaha mulai menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tersebut, termasuk melakukan penyesuaian terhadap kontrak-kontrak ekspor yang masih berjalan.
Langkah ini dinilai penting agar proses implementasi dapat berlangsung lancar tanpa mengganggu aktivitas perdagangan internasional.
“Nah, tentunya kepada para pengusaha itu diminta untuk bisa juga mengatur periode transisi dan juga kontrak-kontrak itu untuk juga dilakukan penyesuaian,” ujar Airlangga.
Kebijakan ekspor melalui BUMN Export ini diperkirakan akan menjadi salah satu perubahan besar dalam tata kelola perdagangan komoditas Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.
Editor : Hany Akasah