Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Cukai Rokok 2027 Tak Naik, Pemerintah Fokus Berantas Rokok Ilegal

Hany Akasah • Rabu, 20 Mei 2026 | 17:04 WIB
Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2027.
Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2027.

radarsurabayabisnis.id - Pemerintah memastikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2027 tidak akan mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut dinilai menjadi angin segar bagi industri hasil tembakau yang selama ini menghadapi tekanan ekonomi dan penurunan daya beli masyarakat.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut positif keputusan pemerintah tersebut. Menurutnya, langkah mempertahankan tarif cukai rokok merupakan bentuk relaksasi agar industri tetap bertahan dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerja.

Baca Juga: Rokok Ilegal di Sidoarjo Makin Marak, 267 Bungkus Disita Operasi Gabungan

“CHT yang tidak naik itu memberikan relaksasi kepada industrinya supaya mereka tetap berlanjut,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).

Ia menilai kebijakan itu penting untuk menjaga stabilitas usaha di sektor hasil tembakau, terutama di tengah tantangan ekonomi global dan maraknya peredaran rokok ilegal yang menggerus pasar industri resmi.

“Kemudian mereka tetap bisa memperkerjakan orang dan bisnisnya tetap berlanjut,” tambahnya.

Baca Juga: Dampak Larangan Bahan Tambahan Rokok Pada Industri Kretek, 186 Ribu Pekerja Terancam

Di sisi lain, DPR bersama pemerintah masih membahas kemungkinan penambahan lapisan tarif cukai rokok. Misbakhun menegaskan, pembahasan tersebut harus melalui usulan resmi Menteri Keuangan sebelum dibicarakan bersama DPR.

“Soal lapisan cukai, kami sedang membicarakan kapan rapat akan digelar,” katanya.

Misbakhun juga menyoroti persoalan rokok ilegal yang kini menjadi perhatian serius pemerintah. Menurut dia, maraknya peredaran rokok tanpa cukai menyebabkan potensi kebocoran penerimaan negara yang cukup besar.

“Cukai tembakau saat ini isu yang paling serius dan harus segera ditangani, yaitu mengenai banyak beredarnya rokok ilegal,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak berencana menaikkan maupun menurunkan tarif cukai rokok pada 2027. Pemerintah memilih mempertahankan tarif yang ada sambil melihat perkembangan industri dan penerimaan negara.

“Saya buat konstan saja, tidak naik dan tidak turun. Saya ingin melihat stabilitas dulu,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/5).

Alih-alih menaikkan tarif cukai, pemerintah kini fokus memperkuat pengawasan industri rokok melalui digitalisasi. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pemasangan mesin penghitung produksi di sejumlah pabrik rokok guna memantau produksi riil dan menekan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Perkuat Kinerja Lapangan, Menkeu Purbaya Segera Buka 380 Lowongan Bea Cukai untuk Lulusan SMA

Pemerintah berharap strategi pengawasan berbasis teknologi tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat di industri hasil tembakau.

Editor : Hany Akasah
#tembakau #cukai rokok #rokok ilegal #bea cukai