radarsurabayabisnis.id - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang mewajibkan eksportir menempatkan dana hasil ekspor di bank-bank milik negara mulai 1 Juli 2026. Kebijakan yang diteken Presiden Prabowo Subianto itu diyakini menjadi langkah strategis untuk memperkuat nilai tukar rupiah sekaligus menekan dominasi dolar AS di pasar domestik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, aturan terbaru tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kewajiban penempatan DHE sumber daya alam (SDA).
Baca Juga: Rupiah Tembus Rp 17.600! Pakar Keuangan Imbau Masyarakat Lakukan Strategi Ini Agar Tabungan Aman
“Revisi kebijakan tersebut di dalam PP adalah memperluas pengecualian penempatan DHE pada non-Himbara untuk sektor pertambangan, migas, dan nonmigas,” kata Airlangga di kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5).
Melalui aturan anyar ini, pemerintah mewajibkan eksportir menyimpan DHE di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat cadangan devisa nasional dan menjaga stabilitas rupiah di tengah tekanan global.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi eksportir tertentu. Relaksasi diberikan kepada perusahaan yang melakukan transaksi dengan negara mitra dagang Indonesia atau negara yang telah memiliki perjanjian perdagangan bilateral.
Baca Juga: Menghadapi Tekanan Kurs, Menilik Kembali Tiga Jurus Jitu BJ Habibie Jinakkan Dolar AS
Tak hanya itu, eksportir yang selama ini dinilai patuh juga mendapat kelonggaran. Syaratnya, mereka telah menempatkan seluruh DHE SDA di dalam negeri serta memenuhi ketentuan retensi dana, yakni 30 persen selama tiga bulan untuk sektor migas dan 100 persen selama 12 bulan untuk sektor nonmigas.
Pemerintah juga menurunkan batas kewajiban konversi devisa dari sebelumnya 100 persen menjadi 50 persen. Kebijakan ini disebut sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan iklim usaha eksportir.
Khusus sektor pertambangan, eksportir yang memenuhi syarat diperbolehkan menempatkan 30 persen DHE di bank non-Himbara dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
“Yang sudah mendapatkan perjanjian bilateral dapat menempatkan 30 persen untuk tiga bulan di bank non-Himbara,” ujar Airlangga.
Selain aturan penempatan dana, pemerintah juga menawarkan insentif menarik berupa tarif pajak penghasilan (PPh) hingga 0 persen untuk dana DHE yang ditempatkan sesuai ketentuan. Insentif itu berlaku berdasarkan jangka waktu penempatan dan hasil instrumen investasi yang digunakan.
“Kalau instrumen reguler kena pajaknya sampai 20 persen. Regulasi ini akan berlaku pada 1 Juli 2026,” tutur Airlangga.
Kebijakan baru DHE ini diperkirakan menjadi salah satu langkah besar pemerintah dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional, memperkuat rupiah, dan meningkatkan cadangan devisa di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Editor : Hany Akasah