Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

TikTok Shop Resmi Naikkan Biaya Komisi Dinamis, Potongan Penjual Melonjak hingga 16 Kali Lipat

Hany Akasah • Selasa, 19 Mei 2026 | 08:25 WIB
APLIKASI: Per Senin, 18 Mei 2026, TikTok Shop resmi menerapkan skema Biaya Komisi Dinamis baru yang menaikkan batas atas potongan transaksi hingga Rp650.000 per produk.
APLIKASI: Per Senin, 18 Mei 2026, TikTok Shop resmi menerapkan skema Biaya Komisi Dinamis baru yang menaikkan batas atas potongan transaksi hingga Rp650.000 per produk.

RADAR SURABAYA BISNIS — Platform social commerce TikTok Shop resmi memberlakukan penyesuaian tarif baru berupa "Biaya Komisi Dinamis" bagi para penjual di Indonesia mulai Senin (18/5/2026). 

Kebijakan baru ini memicu lonjakan biaya potongan transaksi per produk yang harus ditanggung pedagang hingga 16 kali lipat akibat kenaikan batas atas komisi secara drastis.

Berdasarkan keterangan resmi perusahaan yang dirilis sebelumnya pada 27 April 2026, perubahan paling signifikan terletak pada batas maksimal komisi per unit produk. 

Baca Juga: Langkah Strategis Wamendag Roro Esti Genjot Ekspor Mamin RI ke Tiongkok

Jika sebelumnya TikTok Shop membatasi komisi paling tinggi sebesar Rp40.000 per unit, kini batas atas tersebut diangkat hingga Rp650.000 per unit produk.

Dalam simulasinya, untuk transaksi produk bernilai tinggi seperti laptop seharga Rp20 juta, persentase komisi dasar sebenarnya tidak berubah, yakni tetap 4 persen. 

Namun, karena batas atas lama Rp40.000 telah dihapus dan diganti dengan batas baru, komisi yang ditarik platform dari tangan penjual kini meroket menjadi Rp650.000 per unit.

Baca Juga: Jawa Timur Kembali Jadi Provinsi Terinovatif, 24 Ribu Inovasi Ini Jadi Bukti

Selain mengerek batas atas komisi, TikTok Shop juga menerapkan penyesuaian persentase tarif berdasarkan kategori produk.

 Kategori produk kecantikan, perawatan tubuh, serta perlengkapan ibu hamil dan bayi naik dari 4 persen menjadi 7 persen. Kategori peralatan kantor melonjak dari 4 persen menjadi 8 persen, sepatu naik dari 5 persen menjadi 8 persen, dan busana anak-anak naik dari 4 persen menjadi 7,5 persen.

Kategori produk telepon dan elektronik justru mengalami penurunan dari 4 persen menjadi 3 persen. Sementara kategori komputer dan peralatan kantor tertentu dipertahankan di angka 4 persen.

Baca Juga: Kronologi 84 Biduan Dangdut Jadi Korban Arisan Bodong Rp2,2 Miliar di Surabaya

Kebijakan tarif baru ini juga otomatis mengikat seluruh pedagang di platform Tokopedia yang telah melakukan integrasi penuh dengan TikTok Shop sejak proses migrasi aplikasi tahun lalu.

Manajemen TikTok Shop menjelaskan bahwa penerapan Biaya Komisi Dinamis ini berfungsi sebagai paket manfaat promosi dasar bagi penjual, yang meliputi peningkatan fasilitas gratis ongkir serta bonus cashback.

Kendati demikian, aturan ini juga menegaskan bahwa pesanan yang telah berhasil dikirim namun kemudian dikembalikan/retur atau dilakukan pengembalian dana/refund, biaya komisinya tetap hangus dan tidak akan dikembalikan ke pihak seller.

Baca Juga: Dijuluki Chicken of the Sea, Ikan Nila RI Makin Diburu Pasar Global

Langkah TikTok Shop dan Tokopedia menaikkan komisi ini terbilang berani karena tetap berjalan di tengah lampu merah dari pemerintah. 

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, sebelumnya menegaskan telah memanggil seluruh perusahaan marketplace demi melindungi pelaku usaha lokal dari beban biaya tambahan.

"Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace. Saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh, sudah tegas itu," ujar Menteri Maman saat memberikan keterangan kepada media pada Jumat (15/5/2026). 

Baca Juga: Cara Tak Biasa Peternak Surabaya Rawat Sapi Kurban, Dipijat hingga Diajak Ngobrol

Editor : Hany Akasah
#tiktok shop #naik #umkm #pedagang #biaya