RADAR SURABAYA BISNIS — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengambil langkah tegas dengan melarang keras seluruh platform e-commerce menaikkan biaya layanan logistik atau ongkos kirim (ongkir) yang dibebankan kepada penjual.
Langkah ini diambil guna memberikan perlindungan hukum sekaligus menjaga daya saing pelaku UMKM di ekosistem digital.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil manajemen platform *e-commerce* terkait menyusul adanya keluhan massal dari para pelaku usaha lokal mengenai lonjakan biaya logistik.
Baca Juga: PM Australia Telepon Khusus Presiden Prabowo, Sampaikan Terima Kasih karena RI Setuju Ekspor Pupuk
"Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan *marketplace*. Saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan. Tidak boleh. Itu udah tegas itu," ujar Maman di Jakarta.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi atau mengambil tindakan nyata jika ada platform yang tetap membandel pasca-pertemuan koordinasi tersebut.
"Kalau sampai ada *marketplace* yang mencoba mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kami akan tindak," ucapnya menyambung keluhan para pelaku usaha digital.
Baca Juga: Ini Dia Review Spesifikasi Dan Harga Huawei Mate 80 Pro di Blibli
Langkah responsif pemerintah ini dipicu oleh kebijakan baru dari sejumlah raksasa e-commerce di Indonesia per Mei 2026. TikTok Shop, misalnya, mulai menerapkan penyesuaian biaya layanan logistik per 1 Mei 2026.
Biaya ini sepenuhnya dibebankan kepada penjual dan tidak ditampakkan pada komponen pembayaran pembeli saat checkout.
Tidak ketinggalan, Shopee Indonesia juga melakukan penyesuaian tarif layanan untuk program Gratis Ongkir XTRA per 2 Mei 2026. Tarif baru tersebut berkisar antara 1% hingga 8% untuk produk ukuran biasa (berat di bawah 5 kg), dan melonjak hingga 2,5% sampai 9,5% untuk produk berukuran khusus atau besar.
Baca Juga: Rusunami Murah Surabaya Diusulkan DP Cuma Rp4 Juta, Angsuran Rp1 Juta
Menyikapi fenomena ini, Kementerian UMKM bersama kementerian teknis terkait kini tengah mempercepat penyusunan mekanisme dan regulasi baru.
Aturan ini diharapkan mampu memayungi keberlanjutan usaha kecil agar tidak tergerus oleh kebijakan sepihak platform besar.
Pemerintah menekankan pentingnya melihat *e-commerce* dan UMKM sebagai satu kesatuan ekosistem yang saling ketergantungan.
Baca Juga: BPOM Rilis Aturan Baru: Minimarket Kini Resmi Boleh Jual Obat, Cek Syaratnya!
"Karena suka ataupun tidak suka, ini adalah menjadi satu ekosistem. Kalau ada satu yang tercederai, tentunya yang lain juga akan tersakiti. Kalau ada satu yang tersakiti, tentunya yang lain juga akan tercederai," pungkas Maman.
Editor : Hany Akasah