Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

BPOM Rilis Aturan Baru: Minimarket Kini Resmi Boleh Jual Obat, Cek Syaratnya!

Hany Akasah • Jumat, 15 Mei 2026 | 22:25 WIB
RITEL: Minimarket dan supermarket di seluruh Indonesia kini diizinkan mengelola penjualan obat secara resmi dengan standar pengawasan ketat mulaiminimarket Oktober 2026.
RITEL: Minimarket dan supermarket di seluruh Indonesia kini diizinkan mengelola penjualan obat secara resmi dengan standar pengawasan ketat mulaiminimarket Oktober 2026.

RADAR SURABAYA BISNIS – Industri ritel modern di Indonesia bersiap menyambut babak baru. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mengizinkan toko swalayan, mulai dari hypermarket hingga minimarket, untuk mengelola dan menjual obat-obatan tertentu secara legal.

Aturan ini mewajibkan seluruh pelaku usaha ritel modern untuk menyesuaikan standar operasional mereka paling lambat pada 17 Oktober 2026. 

Baca Juga: Tembus Pasar Global, Ikan Nila Indonesia Jadi Andalan Baru Ekspor Perikanan

Langkah ini diambil pemerintah untuk mengisi kekosongan regulasi sekaligus memastikan obat yang beredar di masyarakat terjamin keamanan dan khasiatnya.

Direktur Standarissai Obat dan Napza BPOM, Ria Christine Siagian, menegaskan bahwa pengelolaan obat di ritel modern tidak boleh dilakukan sembarangan. 

Pelaku usaha wajib memiliki tenaga terlatih untuk mengawasi penyimpanan, pengecekan kedaluwarsa, hingga pelabelan obat.

Baca Juga: Langka! Pria di Mojokerto Sukses Ternak Unta Australia, Harganya Bikin Melongo!

"Tenaga khusus ini tidak harus apoteker, tetapi harus terlatih. Mereka harus memahami cara penyimpanan obat yang benar dan pengecekan izin edar," ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan resminya. 

Meskipun demikian, operasional di lapangan tetap berada di bawah supervisi apoteker dari pusat distribusi atau toko obat yang terafiliasi.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyambut positif regulasi ini. Solihin, perwakilan dari Aprindo, menyatakan kesiapan pelaku ritel untuk mendukung implementasi aturan tersebut demi memudahkan akses masyarakat terhadap obat yang aman.

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Diprediksi Melonjak Hingga 35% Usai Perang Iran

Namun, kebijakan ini tidak lepas dari kritik. Aliansi Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) menyatakan keberatan karena menilai aturan ini berpotensi mereduksi kewenangan profesional apoteker dan berisiko memicu liberalisasi obat melalui penggunaan vending machine yang dianggap mengabaikan standar pengobatan rasional.

BPOM memastikan bahwa jenis obat yang diizinkan terbatas pada Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas. Pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan tertentu di fasilitas non-kefarmasian tersebut.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Bangun Rusunami 16 Lantai di Ngagel, Kapasitas 2000 Unit

Editor : Hany Akasah
#obat #bpom #swalayan #minimarket