Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Ngeri 200 Ribu Anak Indonesia Terjerat Judol, 80 Ribu Masih di Bawah 10 Tahun

Hany Akasah • Jumat, 15 Mei 2026 | 13:41 WIB
Dampak judi online bisa memicu konflik rumah tangga, kekerasan domestik, rusaknya hubungan sosial, hingga menghancurkan masa depan anak-anak.
Dampak judi online bisa memicu konflik rumah tangga, kekerasan domestik, rusaknya hubungan sosial, hingga menghancurkan masa depan anak-anak.

radarsurabayabisnis.id - Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkap fakta mengejutkan terkait maraknya judi online di Indonesia.

Menurutnya, hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar praktik judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu anak bahkan masih berusia di bawah 10 tahun.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” tegas Meutya di Jakarta, Rabu (14/5).

Judi Online Dinilai Jadi Ancaman Serius bagi Anak

Meutya menilai kondisi tersebut menjadi peringatan serius terhadap masa depan generasi muda Indonesia. Ia menegaskan, judi online bukan sekadar hiburan digital, melainkan ancaman besar bagi ekonomi keluarga dan kondisi sosial masyarakat.

Baca Juga: Jejak Jalan Jagalan Surabaya Era 90-an, Ajang Berburu Hoki Lewat Judi SDSB

Menurutnya, dampak judi online bisa memicu konflik rumah tangga, kekerasan domestik, rusaknya hubungan sosial, hingga menghancurkan masa depan anak-anak.

“Kita semua harus menjadi garda edukasi untuk melindungi keluarga dan anak-anak dari praktik ilegal ini,” ujarnya.

Perempuan dan Anak Jadi Korban

Meutya Hafid juga menyoroti banyaknya perempuan dan anak yang ikut menjadi korban ketika anggota keluarganya terjerat judi online.

Dampaknya tidak hanya berupa hilangnya sumber ekonomi keluarga, tetapi juga memicu keretakan rumah tangga hingga kekerasan dalam keluarga.

Baca Juga: Banyak Masyarakat Main Judi Online, Transaksi UMKM Tahun 2024 Anjlok

“Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga,” katanya.

Pemerintah Perkuat Pemblokiran Situs Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Digital disebut terus melakukan pemblokiran situs dan konten bermuatan judi online. Namun, Meutya menilai penanganan tidak cukup hanya dengan menutup akses situs.

Pemerintah juga memperkuat edukasi dan literasi digital agar masyarakat lebih sadar terhadap bahaya judi online.

“Kami tidak hanya melakukan takedown, tapi juga membangun kesadaran masyarakat,” jelasnya.

Platform Digital Diminta Turunkan Konten Judi

Selain itu, pemerintah juga meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube agar lebih aktif menurunkan konten maupun iklan terkait judi online.

Menurut Meutya, seluruh pihak harus memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang sama dalam memerangi praktik judi online di Indonesia.

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus ikut bertanggung jawab,” tandasnya.

Editor : Hany Akasah
#judi online #meutya hafid #komdigi #judol