Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Beli Kartu SIM Tak Bisa Sembarangan Lagi, Wajib Registrasi Biometrik Mulai 1 Juli 2026

Hany Akasah • Kamis, 14 Mei 2026 | 19:19 WIB
ILUSTRASI: Seorang pengguna sedang melakukan pemindaian wajah melalui perangkat smartphone.
ILUSTRASI: Seorang pengguna sedang melakukan pemindaian wajah melalui perangkat smartphone.

RADAR SURABAYA BISNIS – Industri telekomunikasi Indonesia bersiap menghadapi babak baru dalam sistem keamanan pengguna. 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan bahwa mulai 1 Juli 2026, seluruh proses registrasi kartu SIM baru wajib menggunakan teknologi pemindaian wajah atau face recognition.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Langkah ini diambil bukan sekadar regulasi administratif, melainkan strategi besar pemerintah untuk menekan angka kejahatan siber yang kian marak, mulai dari penipuan online, penyebaran hoaks, hingga praktik judi online yang merugikan ekosistem ekonomi digital.

Baca Juga: Demi Stabilitas Nasional, Mentan Amran Ungkap Alasan Gandeng TNI-Polri Ikut Amankan Swasembada Pangan

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa implementasi ini bertujuan memperkuat validasi identitas pelanggan. 

Dengan sistem baru ini, calon pembeli kartu SIM diwajibkan melakukan pemindaian wajah melalui perangkat milik operator seluler atau mitra penjualan resmi. 

Data biometrik tersebut nantinya akan langsung dicocokkan dengan basis data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Terungkap Hantavirus Ada di Jatim, Satu Pasien Pernah Dirawat di RSUD dr Soetomo

"Program ini terkait dengan pengamanan para pelanggan untuk terhindar dari kejahatan-kejahatan digital melalui tata kelola SIM Card," ujar Meutya dalam peresmian regulasi tersebut.

Dari sisi bisnis, operator besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata dilaporkan telah melakukan penyesuaian infrastruktur untuk mendukung aturan ini. 

Meskipun memunculkan tantangan baru dalam proses distribusi dan retail, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim bisnis digital yang lebih sehat dan terpercaya di Indonesia.

Baca Juga: SPMB Surabaya 2026 Berubah, Jalur Prestasi Kini Pakai Nilai Rapor dan TKA

Menanggapi kekhawatiran publik soal privasi, Komdigi memastikan bahwa data biometrik tidak akan disimpan di server Komdigi maupun operator seluler, melainkan tetap tersentralisasi secara aman di bawah kendali Dukcapil. 

Sosialisasi intensif dijadwalkan akan dimulai pada Juni mendatang guna memastikan kesiapan pasar sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh.

Baca Juga: Koleksi 45.839 Medali, Bukti Jawa Timur Jadi Provinsi Paling Berprestasi Nasional

Editor : Hany Akasah
#simcard ponsel #siber #Face Recognition #biometrik #komdigi