radarsurabayabisnis.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempercepat rencana pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau di Madura sebagai langkah strategis mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan sekaligus memperkuat sektor industri hasil tembakau.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan Pemprov Jatim siap menjadi pengusul resmi KEK Tembakau Madura dan akan mengawal prosesnya hingga tingkat pemerintah pusat.
“Madura memiliki potensi yang sangat besar dan perlu didorong melalui kebijakan yang mampu mengakselerasi pembangunan kawasan,” ujar Khofifah, Senin (11/5).
Baca Juga: Target Swasembada Garam 2027 Dipercepat, Petambak Madura Minta Transparansi Impor dan Kepastian HPP
Menurut Khofifah, pembentukan KEK menjadi bagian dari upaya pemerataan pembangunan di Jawa Timur agar tidak ada daerah yang tertinggal dari sisi ekonomi maupun investasi.
Untuk mempercepat proses tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak ditugaskan menyiapkan seluruh kebutuhan teknis dan administratif sebelum proposal resmi diajukan ke pemerintah pusat.
“Saya meminta Pak Wagub menyiapkan semua yang diperlukan agar proses pengusulan berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Sementara itu, Emil Dardak mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan masih melakukan kajian mendalam terkait dampak KEK terhadap perekonomian daerah dan tata kelola penerimaan negara.
Baca Juga: Petani Tembakau Minta Perlindungan di Tengah Aturan Baru PP 28/2024, 2,5 Juta Nasib Terancam
“Prinsipnya, bagaimana ini membawa kemaslahatan bagi perekonomian dan pengentasan kemiskinan di Madura,” ujar Emil, Selasa (12/5).
Rencana pembentukan KEK Tembakau Madura mendapat dukungan luas dari petani dan pelaku industri lokal. Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Bangkalan, Sugianto, menilai keberadaan KEK dapat memperkuat industri hilir sekaligus meningkatkan daya saing produk tembakau Madura di pasar nasional maupun global.
Selain itu, pengusaha lokal berharap adanya perlakuan khusus dalam regulasi cukai dan distribusi agar industri hasil tembakau di Madura semakin berkembang.
Meski demikian, para petani juga menyimpan kekhawatiran terhadap kebijakan pengetatan industri hasil tembakau yang dinilai bisa berdampak langsung terhadap penyerapan hasil panen.
“Bahan baku tembakau yang ditanam petani akhirnya tidak terserap. Selama ini pabrik rokok kecil dan menengah membantu menyerap hasil panen tanpa standar kualitas setinggi perusahaan besar,” jelas Sugianto.
Ia berharap regulasi terkait KEK Tembakau Madura segera direalisasikan agar mampu memberikan kepastian bagi petani, pengusaha, hingga pekerja sektor tembakau di Pulau Madura.
“Harapannya tentu untuk kesejahteraan bersama,” pungkasnya.
Editor : Hany Akasah