Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Pemerintah Janji Tak Ganggu Pengusaha, Peserta Tax Amnesty Tidak Akan Diperiksa Lagi

Hany Akasah • Senin, 11 Mei 2026 | 17:35 WIB
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.

radarsurabayabisnis.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menerbitkan kebijakan perpajakan yang dapat mengganggu dunia usaha dan iklim investasi di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk meredam berbagai kekhawatiran pelaku usaha terkait sejumlah isu perpajakan yang belakangan ramai menjadi sorotan publik.

“Jadi begini, pada dasarnya pajak. Tidak ada kebijakan yang kami buat untuk mengganggu dunia bisnis,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5).

Baca Juga: Harga Plastik Naik, Pengusaha Dilema Naikkan Harga atau Kurangi Porsi

Purbaya menegaskan pemerintah justru ingin menjaga kepercayaan pelaku usaha sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia juga mengakui munculnya berbagai kegaduhan atau noise terkait kebijakan perpajakan dalam beberapa waktu terakhir. Karena itu, pemerintah akan memperketat mekanisme publikasi kebijakan pajak agar tidak lagi memicu keresahan di masyarakat maupun dunia usaha.

Menurutnya, ke depan setiap kebijakan perpajakan baru hanya akan diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan dan tidak lagi dipublikasikan secara terpisah oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tetap Beri Insentif Pajak Mobil Listrik, Bebas Ganjil Genap

Selain itu, setiap kebijakan juga wajib melewati proses pemeriksaan dan kajian ketat di Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) sebelum diumumkan secara resmi.

“Nanti, jika setiap publikasi di laman utama pajak, akan diperiksa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal sebelum dipublikasikan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.

Ia menilai isu pemeriksaan ulang sebelumnya telah menimbulkan keresahan di kalangan wajib pajak dan pelaku usaha.

“Jadi itu tidak akan dilakukan lagi. Saya akan menegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan informasi perpajakan tetap terjaga dengan baik,” katanya.

Purbaya memastikan data yang telah dilaporkan wajib pajak dalam program tax amnesty maupun PPS tidak akan kembali diperiksa atau digali oleh otoritas pajak.

Baca Juga: DJP Targetkan Aturan Pajak Orang Kaya Rampung 2028, Ini Bocorannya

Pemerintah, kata dia, hanya meminta wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakan sesuai perkembangan bisnis masing-masing ke depan.

“Tetapi pada dasarnya begini, yang sudah tax amnesty-nya ya sudah. Pada amnesti tidak akan digali-gali lagi yang sudah didaftarkan itu. Ke depan, mereka hanya harus membayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” pungkasnya.

Editor : Hany Akasah
#aturan pajak #tax amnesty #kemenkeu #Purbaya #pengusaha