radarsurabayabisnis.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memutuskan menunda rencana kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) setelah mendapat respons negatif dari pelaku usaha dan pasar.
Keputusan tersebut diambil melalui evaluasi ulang revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur usulan kenaikan tarif royalti sejumlah komoditas tambang strategis.
Bahlil mengungkapkan bahwa usulan kenaikan tarif sejatinya masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final pemerintah.
Baca Juga: Indonesia Siap Gaspol B50 Juli 2026, Uji Coba di Sektor Tambang Berhasil Melampaui 900 Jam
“Selama beberapa hari ini, feedback-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas, ya saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu. Itu kan belum menjadi keputusan,” ujar Bahlil di kantornya, Senin (11/5).
Ia menegaskan pemerintah untuk sementara memilih menunda pembahasan kenaikan royalti sambil menyusun formulasi baru yang dinilai lebih adil bagi negara maupun pelaku usaha tambang.
“Ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung, tetapi pengusaha juga harus untung,” katanya.
Baca Juga: Tambang Nikel Ilegal Milik Pemilik Malut United Disegel Satgas PKH, Ini Fakta dan Penjelasannya
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menggelar public hearing terkait usulan perubahan tarif royalti untuk sejumlah komoditas seperti tembaga, nikel, timah, emas, dan perak pada Jumat (8/5).
Dari berbagai komoditas tersebut, timah menjadi sektor dengan usulan kenaikan royalti paling signifikan. Tarif royalti timah diusulkan naik dari sebelumnya 3 hingga 10 persen menjadi 5 hingga 20 persen, tergantung harga mineral acuan (HMA) global.
Berdasarkan usulan Kementerian ESDM, tarif royalti sebesar 5 persen dikenakan saat HMA timah berada di bawah 20 ribu dolar AS per ton.
Tarif kemudian naik menjadi:
- 7,5 persen untuk HMA 20 ribu–30 ribu dolar AS per ton
- 10 persen untuk HMA 30 ribu–35 ribu dolar AS per ton
- 12,5 persen untuk HMA 35 ribu–40 ribu dolar AS per ton
- 15 persen untuk HMA 40 ribu–45 ribu dolar AS per ton
- 17,5 persen untuk HMA 45 ribu–50 ribu dolar AS per ton
Rencana kenaikan tarif tersebut sebelumnya menuai sorotan dari pelaku industri karena dinilai berpotensi menekan margin perusahaan tambang di tengah fluktuasi harga komoditas global.
Dengan penundaan ini, pemerintah berharap dapat menemukan formula baru yang tetap meningkatkan penerimaan negara tanpa mengganggu iklim investasi dan keberlangsungan usaha sektor pertambangan nasional.
Editor : Hany Akasah