radarsurabayabisnis.id - Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru terkait ekosistem perdagangan digital dan marketplace di Indonesia. Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 dipastikan segera rampung dan akan fokus melindungi pelaku UMKM serta produk lokal dari tekanan biaya platform digital.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memastikan regulasi yang disusun Kementerian Perdagangan tidak akan tumpang tindih dengan aturan baru yang juga tengah disiapkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Kita terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal. Jadi kalau pun ada aturan dari Kementerian UMKM, itu akan saling melengkapi,” ujar Budi di Jakarta, Minggu.
Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 disebut akan memperkuat perlindungan produk lokal, termasuk hasil produksi UMKM, sekaligus memberikan prioritas promosi produk dalam negeri di berbagai platform e-commerce dan marketplace.
Selain itu, aturan baru ini juga dirancang untuk meningkatkan perlindungan konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan digital di Indonesia.
Di sisi lain, Kementerian UMKM saat ini juga sedang menyusun regulasi khusus terkait biaya administrasi atau komisi yang dikenakan platform e-commerce kepada para penjual.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan regulasi tersebut masih dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Sekretariat Negara.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Guru Surabaya, Eri Cahyadi Hapus Beban Administrasi Bulanan
Pembahasan aturan ini muncul setelah banyak pelaku UMKM mengeluhkan tingginya biaya admin dan logistik yang dinilai semakin memberatkan usaha mereka di marketplace.
“Keluhannya sudah lumayan banyak. Hampir setiap hari masuk ke saya. Pemerintah harus merespons ini,” kata Maman sebelumnya.
Biaya admin yang dimaksud berupa potongan komisi transaksi dari platform digital kepada penjual. Kenaikan tarif tersebut dinilai menekan margin keuntungan UMKM dan membuat daya saing produk lokal semakin berat di pasar online.
Pemerintah pun berupaya menghadirkan regulasi yang lebih berpihak kepada pelaku usaha kecil agar ekosistem digital Indonesia tetap sehat dan kompetitif.
Mengenai waktu peluncuran aturan baru tersebut, Budi Santoso memastikan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
“Secepatnya. Mudah-mudahan bulan ini sudah selesai. Tidak tahu bareng atau tidak dengan aturan Kementerian UMKM. Tapi kita secara proses selalu bersamaan karena memang terus berkomunikasi,” ujarnya.
Dengan koordinasi lintas kementerian yang terus diperkuat, pemerintah optimistis regulasi baru ini akan menjadi solusi atas berbagai keluhan UMKM sekaligus menciptakan perdagangan digital yang lebih adil bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal.
Editor : Hany Akasah