RADAR SURABAYA BISNIS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali memberikan peringatan tegas bagi para pelaku bisnis di industri kecantikan dan kosmetik Tanah Air.
Pada pengawasan triwulan pertama tahun 2026, BPOM menemukan 11 produk kecantikan yang terbukti menggunakan bahan terlarang dan membahayakan kesehatan konsumen.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa otoritas tidak segan menindak tegas praktik bisnis yang mengabaikan standar keamanan demi meraup keuntungan semata.
Baca Juga: Pasar Kosmetik RI Diproyeksi Tembus 10 Miliar Dolar AS, Peluang Emas bagi UMKM
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa produk yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
"Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana," tegas Taruna, dikutip pada Jumat (8/5/2026).
Tindakan BPOM ini membawa dampak fatal bagi kelangsungan operasional merek yang terbukti melanggar. BPOM telah mengambil langkah penegakan hukum mulai dari pencabutan izin edar, penghentian kegiatan operasional, penarikan distribusi, hingga penutupan impor kosmetik bermasalah.
Baca Juga: Kereta Api Pertama Rp 25 T di Kalimantan Segera Dibangun, Target Tersambung ke IKN
Bahkan, BPOM turut menertibkan pabrik dan sarana pengecer guna memutus rantai pasokan.
Dari kacamata hukum bisnis, mengedarkan kosmetik terlarang merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku usaha yang terbukti melanggar kini dihadapkan pada risiko kebangkrutan akibat ancaman denda materiil hingga Rp 5 miliar, serta pidana penjara maksimal 12 tahun.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 30 Ribu Manajer Tersertifikasi BNSP untuk Genjot Bisnis KDKMP
Berdasarkan rilis resmi BPOM, 11 produk yang ditindak mencakup empat merek hasil kontrak produksi, dua merek lokal, dua kosmetik impor, dan tiga merek tanpa izin edar (TIE). Beberapa jenama populer yang turut masuk dalam daftar penarikan antara lain:
1. Madam Gie: Produk mini eyeshadow Madam Gie Take5 01 (mengandung pewarna merah K10).
2. Selsun: Selsun 7 Herbal dan Selsun 7 Flowers (mengandung cemaran senyawa 1,4-dioksan).
3. Tzuyu Skincare: Day Cream Protection dan Glow Expert Night Cream (mengandung deksametason).
4. Byout Skincare: Brightening Spot Cream (mengandung hidrokinon dan asam retinoat).
5. Brasov: Nail Polish No. 125 (mengandung pewarna merah K10).
6. LT Beauty Skin: WSC 2 in 1 (mengandung merkuri).
7. Beautywise: Rejuvenating Facial Toner (mengandung hidrokinon dan asam retinoat).
8. Monesia Apothecary: Melano Glow Duo Night Cream dan Night Melano Cream (mengandung hidrokinon dan asam retinoat).
Baca Juga: Harga Sembako Surabaya, Gresik, Sidoarjo Sabtu 9 Mei 2026, Minyak Goreng Naik
Kasus ini menjadi evaluasi besar bagi para investor, maklon kosmetik, maupun pemegang merek. Bisnis kecantikan yang kian menjanjikan di Indonesia harus dibangun di atas pondasi kepatuhan regulasi dan keamanan konsumen, bukan semata berburu tren penjualan sesaat.
Editor : Hany Akasah