Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Beban Ongkir Kini Ditanggung Penjual, Kemendag Beri Peringatan Keras ke Platform E-commerce

Hany Akasah • Kamis, 7 Mei 2026 | 08:51 WIB
ILUSTRASI: Paket belanja online menggambarkan skema baru biaya logistik e-commerce yang kini mulai dibebankan kepada penjual (seller).
ILUSTRASI: Paket belanja online menggambarkan skema baru biaya logistik e-commerce yang kini mulai dibebankan kepada penjual (seller).

RADAR SURABAYA BISNIS – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI resmi memberikan atensi khusus terhadap perubahan kebijakan biaya layanan logistik atau ongkos kirim (ongkir) di sejumlah platform e-commerce besar. 

Langkah ini diambil setelah munculnya gelombang keluhan dari para penjual (seller) yang merasa terbebani oleh skema baru di mana ongkir kini ditanggung sepenuhnya oleh pihak penjual.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa setiap penyesuaian biaya layanan di marketplace harus mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi. Ia memperingatkan agar kebijakan tersebut tidak mematikan daya saing pelaku usaha lokal.

Baca Juga: Ancaman AI dan Otomatisasi Bikin Gen Z Rentan Menganggur dan Bergaji Rendah

"Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku yang menjual produk lokal," tegas Iqbal dalam keterangannya kepada media, Rabu (6/5/2024).

Berdasarkan data yang dihimpun, TikTok Shop mulai menerapkan kebijakan di mana beban ongkir dialihkan ke penjual per 1 Mei 2026. Biaya yang dikenakan bervariasi tergantung jarak dan berat paket, berkisar antara Rp 690 hingga Rp 5.060 per pesanan.

Tak ketinggalan, Shopee Indonesia juga melakukan penyesuaian biaya layanan untuk program "Gratis Ongkir XTRA" mulai 2 Mei 2026. Besaran biaya tambahan ini mencapai 1% hingga 9,5% yang disesuaikan dengan kategori produk dan ukuran barang.

Baca Juga: Senator Jatim Ning Lia Istifhama Apresiasi Bank Mandiri Surabaya, Dorong Akses Kredit UMKM Lebih Inklusif

Perubahan mendadak ini memicu reaksi keras di media sosial. Banyak seller mengeluhkan margin keuntungan yang semakin menipis, bahkan beberapa di antaranya mulai mempertimbangkan untuk beralih menggunakan situs web mandiri demi menghindari potongan biaya yang dianggap mencekik.

Merespons hal tersebut, Kemendag saat ini tengah mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Kami terus memantau agar ekosistem di platform tetap kompetitif. Dialog antara platform e-commerce dengan para mitra penjual sangat penting sebelum kebijakan baru diterapkan secara luas," pungkas Iqbal.

Baca Juga: Hidden Gem di Surabaya, Kampung Jepang Ini Punya Spot Foto Estetik Ala Negeri Sakura

Editor : Hany Akasah
#Kirim #umkm #ecommerce #Ongkos #kemendag