RADAR SURABAYA BISNIS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Regulasi terbaru ini secara ketat membatasi penggunaan tenaga kerja outsourcing (alih daya) yang kini hanya diperbolehkan pada enam bidang pekerjaan tertentu.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Menaker Yassierli menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan bagi hak-hak pekerja di Indonesia.
Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Tipis, Buyback Ikut Melemah di Hari Pendidikan Nasional
"Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," ujar Yassierli dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan Pasal 3 Permenaker 7/2026, berikut adalah enam jenis pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing:
1. Layanan kebersihan (cleaning service).
2. Penyediaan makanan dan minuman (catering).
3. Tenaga pengamanan (sekuriti).
4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh.
5. Layanan penunjang operasional.
6. Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Baca Juga: 9 Kota di Jawa Timur dengan Warga Paling Banyak Tak Punya Rumah Sendiri
Selain pembatasan sektor, aturan ini juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja memiliki perjanjian tertulis yang mencakup perlindungan upah, kesejahteraan, hingga jaminan sosial bagi pekerja alih daya.
Pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun bagi perusahaan untuk menyesuaikan jenis pekerjaan alih daya mereka dengan regulasi baru ini.
Bagi perusahaan yang melanggar, pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Baca Juga: KBS Surabaya Sukses Kembangbiakkan Komodo Hingga Jepang Pinjam Sepasang
Editor : Hany Akasah