RADAR SURABAYA BISNIS – Presiden Prabowo Subianto membawa kabar bersejarah bagi sektor ketenagakerjaan Indonesia pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Di hadapan massa buruh yang memadati kawasan Monumen Nasional (Monas), Presiden mengumumkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi disahkan.
Langkah ini menandai berakhirnya penantian selama 22 tahun terhadap payung hukum yang mengatur perlindungan bagi jutaan pekerja di sektor domestik.
Baca Juga: Modus Penyelundupan BBM dan LPG di Jatim Terbongkar, Kerugian Negara Capai Rp7,5 Miliar
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menekankan bahwa aspek utama dari undang-undang ini adalah standarisasi hak-hak ekonomi pekerja.
“Selama Republik ini berdiri, belum pernah ada undang-undang yang mengatur perlindungan PRT. Selama ini mereka dibayar dengan upah yang tidak jelas. Sekarang, untuk pertama kalinya dalam sejarah NKRI, kita sahkan UU PPRT,” ujar Presiden di Monas, Jumat (1/5/2026).
Dari pengesahan UU PPRT diharapkan mampu menata ekosistem industri jasa rumah tangga. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa regulasi ini mencakup pengaturan menyeluruh mulai dari hubungan kerja, lingkup pekerjaan, hingga hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja.
Baca Juga: Momentum Hari Buruh, Prabowo Tegaskan Potongan Penghasilan Ojol Harus di Bawah 10 Persen
Beberapa poin krusial yang diatur dalam undang-undang ini meliputi kepastian upah untuk menghapus ketidakjelasan standar gaji yang selama ini ditentukan secara sepihak. Regulasi rekrutmen terkait penataan perusahaan atau lembaga penempatan PRT agar lebih transparan dan bertanggung jawab.
Serta diberikannya pelatihan vokasi untuk peningkatan kompetensi PRT melalui pelatihan khusus untuk meningkatkan nilai ekonomi jasa mereka. Perizinan berusaha untuk memberikan kepastian bagi pelaku bisnis penyedia jasa tenaga kerja domestik.
"Pengesahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan PRT, sekaligus memastikan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan," jelas Supratman Andi Agtas.
Baca Juga: Waskita Karya Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Progres Capai 45,5 Persen
Dengan hadirnya UU PPRT, sektor domestik yang sebelumnya dianggap sebagai sektor informal yang tidak tersentuh kini masuk ke dalam ekosistem ekonomi formal yang terlindungi secara hukum, yang diprediksi akan meningkatkan kontribusi kesejahteraan rumah tangga secara nasional.
Editor : Hany Akasah