radarsurabayabisnis.id - Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Muhammad Rusdi melontarkan kritik keras terhadap sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Ia menilai praktik outsourcing, kontrak kerja tidak pasti, hingga sistem kerja digital seperti ojek online (ojol) dan gig economy telah menjadi bentuk baru eksploitasi tenaga kerja.
Rusdi menegaskan, negara tidak boleh membiarkan hubungan kerja tanpa kepastian terus berkembang dengan alasan sempitnya lapangan pekerjaan.
Baca Juga: Momentum Hari Buruh, Prabowo Tegaskan Potongan Penghasilan Ojol Harus di Bawah 10 Persen
“Penyempitan lapangan kerja tidak boleh dijadikan alasan untuk memperluas hubungan kerja yang tidak pasti dan minim perlindungan,” kata Rusdi kepada wartawan, Kamis (30/4).
Menurutnya, kondisi tersebut semakin menguat sejak diberlakukannya kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap lebih mendorong fleksibilitas hubungan kerja dibanding perlindungan pekerja.
Alih-alih menciptakan lapangan kerja berkualitas, kebijakan itu dinilai justru membuka ruang semakin luas bagi praktik outsourcing, kontrak jangka pendek, hingga pemagangan tanpa kepastian masa depan.
Baca Juga: Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun, Target Serap 600 Ribu Tenaga Kerja
Rusdi menyebut praktik outsourcing kini sudah jauh melenceng dari tujuan awal. Jika sebelumnya hanya diterapkan pada pekerjaan penunjang, kini sistem tersebut telah merambah pekerjaan inti yang bersifat tetap dan berkelanjutan.
Akibatnya, jutaan pekerja dinilai kehilangan kepastian kerja, jaminan sosial yang layak, hingga perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Jutaan pekerja kehilangan kepastian kerja, jaminan sosial yang layak, serta perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja,” ujarnya.
Baca Juga: Khofifah Jajaki Kerja Sama Jatim dengan Arab Saudi, Bidik Investasi hingga Logistik Haji
Tak hanya itu, Aspek juga menyoroti munculnya pekerja platform digital seperti pengemudi ojol dan pekerja gig economy yang disebut memperluas zona abu-abu hubungan kerja.
Menurut Rusdi, para pekerja digital diposisikan sebagai mitra, tetapi dalam praktiknya tetap tunduk pada sistem kerja yang sepenuhnya dikendalikan perusahaan aplikasi. Di sisi lain, mereka tidak memiliki kepastian upah, perlindungan sosial memadai, maupun jaminan keberlanjutan kerja.
“Digitalisasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus tanggung jawab negara dalam melindungi pekerja. Jika hubungan kerja dikendalikan oleh platform, maka perlindungan terhadap pekerja harus hadir secara nyata,” tegasnya.
Ia juga menilai model ekonomi berbasis upah murah hanya akan melemahkan daya beli masyarakat dan menghambat pertumbuhan kelas menengah.
“Negara tidak boleh menjadi pelopor ketidakpastian kerja. Jangan jadikan sempitnya lapangan kerja sebagai alasan untuk melegalkan hubungan kerja yang tidak pasti dan eksploitatif,” lanjutnya.
Karena itu, Aspek mendesak pemerintah melakukan revisi total Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghentikan praktik eksploitasi pekerja sekaligus mengembalikan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Editor : Hany Akasah