Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Modus Penyelundupan BBM dan LPG di Jatim Terbongkar, Kerugian Negara Capai Rp7,5 Miliar

M. Mahrus • Jumat, 1 Mei 2026 | 13:56 WIB
DISITA: Penampung BBM ilegal selundupan disita Polda Jatim
DISITA: Penampung BBM ilegal selundupan disita Polda Jatim

radarsurabayabisnis.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan LPG bersubsidi selama periode Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 79 tersangka dengan berbagai modus penyelundupan BBM subsidi dan LPG yang dinilai merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy HM Sihombing mengatakan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan oleh jajaran kepolisian di seluruh wilayah Jawa Timur.

“Ada 66 kasus yang tertuang dalam 66 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 79 orang,” ujar Roy didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (30/4).

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Naik 9 Hari Beruntun, Brent Hampir Tembus US$120

Dalam operasi tersebut, polisi menyita ribuan liter BBM subsidi dan ratusan tabung LPG. Barang bukti yang diamankan meliputi 8.904 liter pertalite, 17.580 liter solar subsidi, serta 410 tabung LPG yang terdiri atas 227 tabung ukuran 3 kilogram, 20 tabung ukuran 5 kilogram, dan 171 tabung ukuran 12 kilogram.

Selain itu, aparat juga menyita tiga kendaraan roda dua serta 47 kendaraan roda empat dan roda enam yang digunakan untuk menjalankan praktik ilegal tersebut. Sebagian kendaraan bahkan telah dimodifikasi khusus untuk mengangkut dan menyedot BBM subsidi dalam jumlah besar.

Baca Juga: Rokok Ilegal di Sidoarjo Makin Marak, 267 Bungkus Disita Operasi Gabungan

“Mobil-mobil itu digunakan dan dimodifikasi untuk alat tindak pidana penyalahgunaan BBM dan solar subsidi,” jelasnya.

Polda Jatim mengungkap, para pelaku menjalankan berbagai modus penyelundupan BBM subsidi dan LPG agar bisa meraup keuntungan besar. Salah satu modus yang paling banyak digunakan ialah pengisian BBM subsidi menggunakan kendaraan modifikasi dengan tangki tambahan.

Tak hanya itu, pelaku juga membeli BBM subsidi secara berulang di SPBU, lalu memindahkannya ke lokasi penyimpanan ilegal sebelum dijual kembali dengan harga industri.

Baca Juga: Gudang Ponsel Ilegal Rp235,8 Miliar Dibongkar di Sidoarjo, Ribuan iPhone Disita Bareskrim

Modus lain yang ditemukan yakni penggunaan banyak barcode untuk melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang. Bahkan, dalam beberapa kasus, oknum petugas SPBU diduga turut memberikan barcode kepada pelaku agar distribusi BBM subsidi bisa dimanipulasi demi keuntungan pribadi.

Sementara dalam kasus LPG subsidi, pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung ukuran 5 kilogram dan 12 kilogram untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

“Perbuatan para pelaku yang menyalahgunakan pendistribusian BBM dan elpiji bersubsidi ini merugikan masyarakat karena subsidi tidak sampai pada sasaran yang tepat,” tegas Roy.

Akibat praktik ilegal tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar.

Polda Jatim memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana hasil penjualan BBM dan LPG subsidi ilegal. Polisi juga membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para pelaku.

“Apabila ditemukan keterlibatan pejabat penyelenggara negara, maka proses penyidikan akan dilimpahkan ke penyidik tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Roy juga meminta seluruh stakeholder terkait untuk memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi dan LPG agar bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Editor : Hany Akasah
#penyelundupan bbm #polda jatim #bbm subsidi #lpg subsidi