RADAR SURABAYA BISNIS – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan regulasi terbaru guna memperketat arus impor sejumlah komoditas pertanian.
Langkah strategis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 yang bertujuan untuk menyukseskan program swasembada pangan nasional.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa aturan ini telah diundangkan sejak 24 April 2026 dan akan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026. Menurutnya, pembatasan ini krusial untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di pasar domestik.
Baca Juga: BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Dapat Rp346 per Saham
"Tujuannya adalah menyempurnakan kebijakan impor, melindungi harga produsen di dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional," ujar Budi dalam keterangan resminya.
Dalam beleid terbaru ini, terdapat beberapa komoditas utama yang masuk dalam daftar pembatasan impor, di antaranya:
1. Gandum pakan
2. Bungkil kedelai
3. Kacang hijau
4. Kacang tanah.
5. Beras pakan (masuk dalam kelompok komoditas beras).
6. Buah pir (masuk dalam kelompok hortikultura).
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Naik 9 Hari Beruntun, Brent Hampir Tembus US$120
Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menambahkan bahwa regulasi ini lahir dari keprihatinan atas penurunan minat petani lokal dalam membudidayakan komoditas seperti kacang tanah dan kacang hijau akibat banjirnya produk impor tanpa batasan waktu dan volume.
Dengan berlakunya Permendag ini, para importir kini diwajibkan mengantongi Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag. Syarat untuk mendapatkan PI tersebut meliputi rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian serta verifikasi Neraca Komoditas (NK).
Khusus untuk komoditas buah pir, importir diwajibkan memiliki bukti penguasaan gudang berpendingin (cold storage) sebagai jaminan kualitas.
Baca Juga: SIG Genjot Penggunaan Produk Dalam Negeri, Belanja Lokal Tembus Rp 809 Miliar
Selain itu, seluruh proses impor wajib dilengkapi dengan Laporan Surveyor (LS) untuk memastikan kesesuaian data komoditas yang didatangkan.
Melalui pengetatan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi ketergantungan terhadap produk luar negeri sekaligus mendorong produktivitas petani lokal agar lebih kompetitif di pasar nasional.
Baca Juga: Ekspor Jatim ke Malaysia Tembus Rp25 Triliun, Khofifah Bidik Pasar Lebih Luas
Editor : Hany Akasah