Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Rokok Ilegal di Sidoarjo Makin Marak, 267 Bungkus Disita Operasi Gabungan

Suryanto • Rabu, 29 April 2026 | 19:43 WIB
ILEGAL: Petugas gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo razia rokok ilegal di Sidoarjo
ILEGAL: Petugas gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo razia rokok ilegal di Sidoarjo

radarsurabayabisnis.id - Maraknya peredaran rokok ilegal di Sidoarjo mendorong aparat gabungan bergerak cepat melakukan sosialisasi sekaligus operasi penindakan. Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang dinilai merugikan penerimaan negara.

Operasi gabungan tersebut dipimpin Kabid Gakda Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, SSTP, dengan melibatkan unsur Satpol PP Sidoarjo, Bea Cukai Sidoarjo, serta Subdenpom.

Plt Kabid Tibum Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto Koesno Adi Putro, mengatakan operasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan cukai.

Baca Juga: Dampak Larangan Bahan Tambahan Rokok Pada Industri Kretek, 186 Ribu Pekerja Terancam

“Kami bersama tim gabungan terus menggencarkan sosialisasi dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Sidoarjo. Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga edukasi kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa cukai karena merugikan negara,” ujarnya, Rabu (29/4).

Dalam apel persiapan, seluruh petugas diarahkan untuk bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan pendekatan tegas namun tetap humanis. Untuk memaksimalkan operasi, tim dibagi menjadi dua kelompok yang menyasar sejumlah wilayah rawan peredaran rokok ilegal.

rBaca Juga: Fantastis, 9 Juta Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp13,38 Miliar Berhasil Disita Satpol PP Jatim

Selain melakukan penindakan, petugas juga menggelar sosialisasi langsung kepada masyarakat dengan menempelkan stiker bertuliskan “Gempur Rokok Ilegal” di sejumlah toko kelontong.

Usai apel, tim bergerak menuju wilayah Buduran dan Sedati. Di Desa Prasung, petugas berhasil mengamankan 90 bungkus rokok ilegal dari penjual rumahan.

Penindakan kemudian berlanjut di Desa Damarsi dengan temuan sebanyak 206 bungkus rokok ilegal. Sementara di Desa Kwangsan, petugas kembali menyita 267 bungkus rokok tanpa pita cukai.

“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih sadar hukum. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai aturan, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis,” tambah Novianto.

Editor : Hany Akasah
#rokok #cukai rokok #rokok ilegal #bea cukai